Aturan Baru Beribadah di Tempat Ibadah Selama PPKM Bulan Februari 2022

Aturan baru melaksanakan ibadah di tempat ibadah bagi seluruh agama yang ada di Indonesia selama periode PPKM bulan Februari 2022.

Editor: Rizky Zulham
NET/GOOGLE
Ilustraszi - Aturan Baru Beribadah di Tempat Ibadah Selama PPKM Bulan Februari 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan baru melaksanakan ibadah di tempat ibadah bagi seluruh agama yang ada di Indonesia selama periode PPKM bulan Februari 2022.

Indonesia adalah negara yang menganut asas ketuhanan.

Ada enam agama yang diakui di Indonesia hingga hari ini, yakni Buddha, Hindu, Islam, Katolik, Protestan, dan Khonghucu.

Setiap agama memiliki tempat ibadah masing-masing dan agenda beribadah bersama-sama.

Omicron Melonjak! Kini Anak Usia 2 Tahun Juga Disarankan Pakai Masker

Lantas, bagaimana aturan beribadah bersama saat naiknya kasus infeksi Omicron?

Ternyata, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) mengeluarkan aturan kebijakan pelaksanaan peribadatan atau keagamaan di rumah ibadah.

Hal ini berkaitan dengan terbitnya Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia karena naiknya infeksi Omicron.

Wibowo Prasetyo selaku Staf Khusus Menteri Agama menyebutkan, penerbitan peraturan kebijakan tersebut merupakan upaya pencegahan penyebaran virus corona varian Omicron.

Selain itu, peraturan kebijakan ini juga bertujuan untuk menertibkan masyarakat saat melakukan kegiatan agama di tempat ibadah.

Masyarakat diharapkan tetap menerapkan protokol kesehatan 5M 1D, yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobilitas, menjauhi kerumunan dan doa selama berada di tempat ibadah.

Daerah PPKM Level 3

Wilayah dengan PPKM level 3 dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jemaah maksimal 50 persen (setengah) dari daya tampung tempat ibadah.

Tempat ibadah di daerah yang melaksanakan PPKM Level 3 harus diisi maksimal 50 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Aturan Baru PPKM Level 3, Cek Pembatasan di Tempat Ibadah, Pasar Hingga Mall

Daerah PPKM Level 2

Sementara wilayah PPKM level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen (tiga perempat) dari daya tampung tempat ibadah.

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved