Aturan Baru Beribadah di Tempat Ibadah Selama PPKM Bulan Februari 2022

Aturan baru melaksanakan ibadah di tempat ibadah bagi seluruh agama yang ada di Indonesia selama periode PPKM bulan Februari 2022.

Editor: Rizky Zulham
NET/GOOGLE
Ilustraszi - Aturan Baru Beribadah di Tempat Ibadah Selama PPKM Bulan Februari 2022. 

Tempat ibadah di daerah PPKM Level 2 harus diisi maksimal 75 jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Daerah PPKM Level 1

Adapun willayah PPKM level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen (tiga perempat) dari daya tampung dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selain mengatur peraturan pelaksanaan kegiatan peribadatan di wilayah Jawa dan Bali sebagai daerah PPKM Level 3, peraturan tersebut juga berlaku bagi wilayah kabupaten/kota di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Syarat bagi Tempat Ibadah

Kemenag memberikan syarat bagi setiap tempat ibadah untuk menyediakan fasilitas protokol kesehatan, yakni:

- Menyediakan petugas yang bertindak menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan;

- Memeriksa suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

- Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;

- Menyediakan cadangan masker medis;

- Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan;

- Mengatur jarak antar jemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;

- Tidak mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah (untuk menghindari kontak);

- Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;

- Melakukan pembersihan dengan desinfektan ruangan secara rutin;

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved