Perkelahian di Pontianak Timur

Tujuh dari Delapan Tersangka Kasus Perkelahian di Beting Pontianak Timur Positif Konsumsi Narkoba 

Dari hasil penyelidikan, Kapolresta Pontianak Kombespol Andi Herindra menyampaikan keributan menggunakan senjata tajam itu bermula karena memang

Penulis: Ferryanto | Editor: Hamdan Darsani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK- Polresta Pontianak sudah menetapkan 8 orang tersangka dari keributan berdaran yang terjadi di kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak 6 februari 2022 .

Terkait adanya dugaan bentrok berawal dari transaksi nakroba, Kapolresta mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan, namun dari hasil pemeriksaan tes urin, 7 dari 8 tersangka perkelahian tersebut  positif narkoba.

"7 dari 8 tersangka positif narkoba,''ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, Kapolresta Pontianak Kombespol Andi Herindra menyampaikan keributan menggunakan senjata tajam itu bermula karena memang adanya unsur penyekapan dan intimidasi kepada salah satu warga dari Pontianak Utara.

Perkelahian di Beting, Polresta Pontianak Tetapkan 8 Tersangka

Terdapat diantara warga di Kecamatan Pontianak Timur yang terlibat keributan itu menuduh salah seorang warga dari Pontianak Utara merupakan informan dari Kepolisian.

''Tetapi tuduhan itu tidak betul, dan warga dari Pontianak Utara ini hendak kembali, dan mereka dijemput sama keluarganya dari Siantan, kemudian pada saat itu mereka bertemu dengan IS, DO, dan SW, dan itulah terjadi bentrok, sebetulnya masalah ancaman ini sudah selesai namun saat hendak kembali mereka dicegat dan terjadilah penganiyaan tersebut,''papar Kapolres menjelaskan.

Terkait kasus ini, Kombespol Andi menegaskan bahwa pihaknya mendudukan kasus perkelahian berdarah antar dua kelompok warga ini secara proporsional dan menetapkan tersangka atas kejadian tersebut dari dua sisi.

"Pada kejadian ini kita menetapkan tersangka 3 orang dari Beting Pontianak Timur, dan 5 orang dari daerah Pontianak Utara,''jelasnya.

Pada penerapan Pasalnya, para tersangka dikenakan pasal berbeda - beda sesuai dengan perbuatannya, diantaranya ada yang dikenai pasal 170 KUHP terkait Tindak Pidana kekerasan secara bersama - sama dimuka umum, Pasal 351 terkaitl Penganiayaan, dan Pasal 335 terkait pengancaman.

Pada peristiwa ini, Kapolresta Pontianak itu menegaskan tidak ada korban jiwa, namun memang diakunya terdapat korban yang luka berat dan hingga hari ini harus menerima perawatan intensif dirumah sakit.

Sebelumnya diberitakan bahwa  Dua Kelompok pria di Kota Pontianak saling serang menggunakan senjata tajam, Minggu 6 Februari 2022. Pertikaian antara dua kelompok itu terjadi di wilayah Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.

Akibatnya, sejumlah pria dikabarkan luka - luka akibat sabetan senjata tajam dan dirawat di rumah sakit. Peristiwa inipun sempat viral di media sosial, dan video perkelahian menggunakan senjata tajam itu beredar luas dimasyarakat. (*)

[Update Informasi Seputar Kota Pontianak]

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved