Jaksa Sintang Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Kasus Pembunuhan Pasutri dan Cucu Warga Sungai Tebelian
Tapi itu sudah hukuman yang paling berat, ya. Harapannya, ya tetap hukuman mati, tidak ada lain
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Terdakwa kasus pembunuhan yang menewaskan pasangan suami istri Sugiono dan Turyati serta cucunya, Afsya, warga Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Sintang, Riyan Anggianto dituntut hukuman mati.
Tuntutan hukuman mati dibacakan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang. Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sintang, Rabu 9 Februari 2022.
Kasus pembunuhan terhadap Sugiono, Turyati dan Afsya yang terjadi pada Agustus 2021. Kasus ini dilatari sakit hati atas ucapan korban.
Tuntutan JPU, sesuai dengan harapan keluarga korban. Namun, tuntutan tersebut dinilai belum setimpal atas kejahatan sadis yang dilakukan Riyan menghilangkan tiga nyawa.
"Ini sesuai dengan keinginan saya dan keluarga, ya, dituntut mati. Itu sudah menjadi hukuman dia. Tidak setimpal, soalnya 3 nyawa," kata Vivi Budianti, anak korban pembunuhan, ditemui usai sidang tuntuan jaksa.
Meskipun demikian, Vivi juga menilai tak keberatan atas hukuman tersebut. Baginya, itu merupakan hukuman paling berat.
"Tapi itu sudah hukuman yang paling berat, ya. Harapannya, ya tetap hukuman mati, tidak ada lain," kata Vivi.
• Pembunuh Anak dan Orangtuanya Dituntut Hukuman Mati, Vivi : Tidak Setimpal
Dalam persidangan yang digelar di PN Sintang, JPU Kejari Sintang membeberkan sejumlah pertimbangannya saat membacakan tuntutan hukuman mati terhadap Riyan.
"Pada intinya, fakta-fakta hukum dan kami sudah berkeyakinan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah pembunuhan berencana yang menyebabkan 3 korban meninggal dunia satu keluarga dengan kekejian dan tanpa perikemanusiaan,” kata Andi Tri Saputro, JPU Kejari Sintang.
“Makanya kejaksaan negeri sintang, melakukan tuntutan pidana maksimum, yaitu pidana mati," imbuhnya. JPU berkeyakinan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan hilangnya tiga nyawa terdiri atas suami istri dan cucunya. Jaksa menutut Riyan dijatuhi pidana hukuman mati.
"Tadi kami sudah membacakan tuntutan Riyan, yang mana dengan pembuktian unsur dakwaan ke satu 340 KUHP,” katanya.
“Pada intinya, fakta hukum dan kami sudah berkeyakinan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Riyan adalah pembujuhan berencana,” tegasnya.
Jaksa menilai, ada beberapa hal yang memberatkan tuntutan bagi terdakwa Riyan. ertama, perbuatan terdakwa telah menghilangkan tiga nyawa, antara lain: Sugiyono, Turyati dan Afsya, pasangan suami istri dan cucunya yang masih berusia 5 tahun.
"Karena di situ ada tiga korban, satu keluarga, anak 5 tahun," kata Putro. Selain itu, perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang.
"Meresahkan masyarakat dan menjadi trauma di wilayah solam raya. Kemudian, terdakwa juta berbelit-belit. Hal yang meringankan tidak ada," jelas Putro.
Dengan pelbagai pertimbangan tersebut, JPU menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Riyan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana teryadap Riyan dengan pidana mati.
Sidang dengan perkara kejahatan terhadap nyawa itu berlangsung di ruang cakra dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa penuntut Umum. Sidang dipimpin oleh Muhammad Zulqarnain, didampingi Muhammad Rifqy dan Eri Murwati.
• Jaksa Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Pembunuhan Sadis Pasutri dan Cucunya di Solam Raya Sintang
Perkara Riyan disidangkan secara online, karena masih pandemi Covid-19, sidang digelar secara daring. Terdakwa Riyan hanya mengikuti persidangan dari Lapas Kelas II B Sintang secara online.
Sementara yang hadir di ruang sidang terdiri atas Hakim, Jaksa Penutut Umum dan keluarga korban.
Pleidoi
Hakim ketua persidangan memberikan waktu satu minggu bagi terdakwa Riyan Anggianto untuk mengajukan pledoi atau pembelaan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Jaksa menyatakan saudara terbukti bersalah. Jaksa menuntut saudara dijatuhi pidana mati. Berdasarkan tuntutan jaksa, terdakwa berhak untuk mengajukan pledoi atau pembelaan,” kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Zulqarnain.
Majelis hakim memberikan waktu satu minggu kedepan untuk konsultasi dengan penasehat hukum jika akan mengajukan pledoi.
“Nanti dikonsultasikan dengan penasehat hukumnya, dilakukan secara tertulis diberikan waktu nota pembelaan dalam waktu 1 minggu kedepan,” ujar Zulqarnain.
Saat sidang perdana beberapa waktu lalu, tangis Vivi Budianti, pecah di ruang sidang. Warga Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Sintang, ini, tak kuasa menahan air mata tak kala JPU membacakan isi dakwaan terhadap Riyan.
Vivi menangis sesenggukan, tak kuasa membayangkan betapa teganya Riyan, tetangganya menghabisi nyawa Afsya anak semata wayangnya yang baru berusia 5 tahun.
Hanya karena sakit hati atas ucapan korban Turyati, Riyan tega menghilangkan nyawa orangtua dan anak Vivi.
“Ini kan orangtua, ya, terus anak, bayangin aja kehilangan tiga orang rasanya gimana, terus pulang dalam keadaan, ya, tau sendiri lah, gimana lukanya,” kata Vivi.
“Terus anak sama bapak pulang dalam keadaan udah badan gak normal lagi. Memperihatinkan. Gak ada (anak dan ibu) yang mau ditinggal dengan kondisi kayak gitu,” tambah Vivi saat ditemui usai mengikuti persidangan, Rabu, 29 Desember 2021.