Daftar Nama Obat yang Boleh Digunakan Pasien Omicron hingga Fungsinya
Berikut daftar jenis nama obat yang boleh digunakan untuk pasien Omicron lengkap dengan fungsinya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut daftar jenis nama obat yang boleh digunakan untuk pasien Omicron lengkap dengan fungsinya.
Pandemi COVID-19 ini masih terus berlanjut, teman-teman.
Ditemukan pertama kali di Wuhan Tiongkok pada Bulan Desember 2019, virus corona penyebab COVID-19 sudah tersebar luas di seluruh dunia.
Termasuk di Indonesia, pandemi COVID-19 kini umumnya disebabkan oleh varian Omicron.
Karena varian Omicron, Indonesia kini memasuki gelombang ketiga COVID-19.
• Omicron Melonjak! Kini Anak Usia 2 Tahun Juga Disarankan Pakai Masker
Banyak upaya yanh dilakukan pemerintah dan tenaga ahli kesehatan dalam mempersiapkan dan menanggulangi gelombang ketiga ini.
Salah satu upaya untuk menanggulanginya adalah penetapan kebijakan perawatan yang terbaru dan sesuai dengan kondisi pasien.
Sebab, selama pandemi, virus corona sudah bermutasi (berubah genetiknya) menjadi bermacam-macam varian.
Mulai dari varian Alfa hingga yang terbaru adalah varian Omicron.
Diperlukan perawatan dan obat yang sesuai untuk perkembangan mutasi virus corona.
Disampaikan dokter Elina Burhan, Sp. P(K) di Konferensi Pers dan Launching Buku Tatalaksana COVID-19 Edisi 4, ada beberapa pengobatan yang diubah dalam upaya menangani infeksi Omicron.
Salah satunya adalah ada obat yang tidak boleh diberikan lagi pada pasien COVID-19.
Obat yang dilarang diberikan pada pasien COVID-19 adalah Ivermectin, Klorokuin, Oseltamivir, Plasma Konvalesen, dan Azithromycin.
Dokter Elina menambahkan ada empat jenis obat yang boleh digunakan pada pasien COVID-19 saat ini, yaitu:
1. Molnupiravir (Antivirus);