Daftar Nama Obat yang Boleh Digunakan Pasien Omicron hingga Fungsinya

Berikut daftar jenis nama obat yang boleh digunakan untuk pasien Omicron lengkap dengan fungsinya.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/YOUTUBE
Ilustrasi - Daftar Jenis Obat yang Boleh Digunakan Pasien Omicron hingga Fungsinya. 

2. Nirmatrelvir (Antivirus);

3. Rivaroxaban (Antikogulan);

4. Fondaparinux (Antikoagulan)

Terbaru Jumlah Kasus Covid-19 Indonesia Hari Ini - Tambah 46.843 Positif dan 14.016 Sembuh

Nah, itulah empat jenis obat yang akan digunakan. Obat Antivirus ini digunakan untuk mengobati penyakit yang disebabkan oleh virus, dengan cara melemahkan perkembangbiakan virus dan membasmi virus.

Obat Antikoagulan adalah obat yang memperlambat proses pembekuan darah, sehingga perkembangbiakan virus bisa ditekan.

Kenapa Pedoman Pengobatan COVID-19 Berubah-ubah?

Sejak kemunculan COVID-19 pada tahun 2019 silam, banyak pedoman kesehatan yang diterbitkan silih berganti.

Lantas, mengapa pedoman seputar pengobatan dan perawatan pasien COVID-19 bisa berganti-ganti, ya?

Menurut dokter Elina, pedoman COVID-19 yang diterbitkan badan kesehatan ini memang selalu diperbarui.

Perbaruan pedoman kesehatan ini sesuai dengan kondisi pandemi, teman-teman.

Selain itu, COVID-19 adalah penyakit yang sangat baru, sehingga diperlukan banyak penelitian mengenai itu.

Ketika hasil-hasil penelitian keluar, maka pedoman kesehatan akan menyesuaikan dan akan terus diperbarui.

Lambat laun, COVID-19 ini sudah mulai terkendali, teman-teman.

Tapi, kita semua masih wajib menjaga protokol kesehatan demi menjaga kesehatan dan menekan kasus infeksi baru.

(*)

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved