Pelapor Jenderal Dudung Abdurachman Ternyata Pernah Tolak Ahok Hingga Minta Prabowo Mundur Menhan

Nama Damai Hari Lubis kembali disorot saat menjadi kuasa hukum Edy Mulyadi.........

Tribunnews.com/Gita Irawan
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman saat Coffee Morning Pimpinan Redaksi Bersama KSAD di Mabesad Jakarta Pusat pada Senin 7 februari 2022. Pada kesempatan itu, Dudung memuji Jokowi dan mengimbau Habib Rizieq dan Habib Bahar Smith untuk beribadah yang Baik. 

Ramadhan menjelaskan, Edy Mulyadi bakal ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka.

"Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari kedepan penahanan di Bareskrim Polri," pungkas dia.

Atas perbuatannya itu, Edy Mulyadi disangka telah melanggar pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.

Dalam beleid pasal itu, Edy Mulyadi terancam hukuman 10 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Puspom TNI AD Periksa Pihak Pelapor Jenderal Dudung

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved