Pelapor Jenderal Dudung Abdurachman Ternyata Pernah Tolak Ahok Hingga Minta Prabowo Mundur Menhan

Nama Damai Hari Lubis kembali disorot saat menjadi kuasa hukum Edy Mulyadi.........

Tribunnews.com/Gita Irawan
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman saat Coffee Morning Pimpinan Redaksi Bersama KSAD di Mabesad Jakarta Pusat pada Senin 7 februari 2022. Pada kesempatan itu, Dudung memuji Jokowi dan mengimbau Habib Rizieq dan Habib Bahar Smith untuk beribadah yang Baik. 

"Sebagai calon kepala daerahnya (Ibu Kota Negara baru) adalah Ahok, maka kami katakan dan nyatakan secara tegas, kami menolak keras Ahok lantaran fakta-fakta pribadi Ahok merupakan seorang jati diri yang memiliki banyak masalah," kata Damai dalam keterangan tertulisnya dikutip Tribunnews.com.

Nama Damai Hari Lubis kembali disorot saat menjadi kuasa hukum Edy Mulyadi.

Seperti diketahui, Edy Mulyadi menjadi tersangka dugaan kasus ujaran kebencian yang bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terkait ucapan mengenai 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'.

Setelah ditetapkan tersangka, Edy Mulyadi pun langsung ditahan.

Jenderal Dudung Abdurachman Dapat Dukungan Prabowo Subianto: Semakin Kuat dan Lebih Hebat Lagi

Damai Hari Lubis lalu mengupayakan penangguhan penahanannya.

"Atas dasar pertimbangan hukum presumption of innocent, kami tim advokasi selaku pengacara dan pembela akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai persyaratan sistem hukum yang berlaku/KUHAP," ujar Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis saat dikonfirmasi, Selasa 1 Februari 2022.

Damai menuturkan pihaknya menyayangkan atas penahanan terhadap Edy Mulyadi. Sebab, pernyataannya mengenai 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' masih bisa diperdebatkan.

"Kami kuasa hukum tim advokasi EM sangat menyayangkan penahanan EM oleh karena pelanggaran yang dituduhkan selain debatable, oleh sebab objek perkaranya terkait ruang seni atau bahasa ungkapan atau satire, atau merupakan bahasa sindiran pada sebuah daerah sesuai adat dan budaya atau kebiasaan Betawi serta tidak diungkap dengan ungkaoan kalimat kotor atau kasar," jelas Damai.

Lebih lanjut, Damai menambahkan hukuman yang dilayangkan kepada kliennya masih praduga tak bersalah. Karenanya secara hukum, aparat hukum diminta untuk tak terburu-buru melakukan penahanan.

"Demi kepastian hukum dan demi keadilan, selayaknya pihak penyidik tidak terburu-buru melakukan penahanan yang prematur, bagaimana semisal kelak ternyata vonis hukum berkata lain, namun terhadap diri EM sudah dilakukan penahanan," kata Damai.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong alias hoax pada Senin 31 Januari 2022.

Sebagaimana diketahui, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka seusai diperiksa selama enam jam oleh penyidik. Selanjutnya, penyidik pun melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka.

Jenderal Dudung Abdurachman Angkat Suara: Sebut Puspomad Anak Buah dan Minta Pelapor Dirinya Difoto

"Setelah itu penyidik melakukan gelar perkara, hasil dari gelar perkara, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin 31 Januari 2022.

Usai ditetapkan tersangka, Edy Mulyadi juga langsung dilakukan penangkapan oleh penyidik Polri. Setelah itu, dia langsung dilakukan proses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sejak Senin 31 Januari 2022.

"Kemudian setelah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dari 16.30 WIB sampai 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," jelas Ramadhan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved