Pelapor Jenderal Dudung Abdurachman Ternyata Pernah Tolak Ahok Hingga Minta Prabowo Mundur Menhan

Nama Damai Hari Lubis kembali disorot saat menjadi kuasa hukum Edy Mulyadi.........

Tribunnews.com/Gita Irawan
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman saat Coffee Morning Pimpinan Redaksi Bersama KSAD di Mabesad Jakarta Pusat pada Senin 7 februari 2022. Pada kesempatan itu, Dudung memuji Jokowi dan mengimbau Habib Rizieq dan Habib Bahar Smith untuk beribadah yang Baik. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sosok Damai Hari Lubis menjadi sorotan karena melaporkan Jenderal Dudung Abdurachman ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat.

Untuk kasus ini, Damai Hari Lubis merupakan Koordinator Koalisi Ulama Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama.

Damai Hari Lubis ternyata bukan hanya sekali menangani kasus seperti ini.

Nama Damai Hari Lubis sempat jadi sorotan saat meminta Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mundur dari Kabinet Indonesia Maju pada 2020.

Damai Hari Lubis yang saat itu menjadi Ketua Divisi Hukum PA 212 menilai Prabowo terlalu lembek dalam menyikapi masuknya kapal-kapal China ke zona ekonomi eksklusif Indonesia di Laut Natuna Utara.

Desakan itu pun ditanggapi santai Prabowo.

Penjelasan Menteri Agama Soal Tuhan Bukan Orang Arab Oleh Jenderal Dudung Abdurachman

"Oh begitu, silakan saja bicara, kita kan negara demokrasi, orang boleh bicara apa aja," ujar Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 9 Januari 2020.

Prabowo Subianto menilai, tidak masalah dianggap lembek dalam menyikapi persoalan di perairan Natura.

Nemun, dirinya menegaskan akan tetap menjaga kedaulatan NKRI.

Ia menjelaskan, teritorial kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah 12 mil dari garis pantai dan lebih dari itu merupakan zona ekonomi khusus.

"Kapal manapun boleh masuk-keluar, tapi kalau eksploitasi ikan atau mineral, itu harus kerjasama, harus izin kita," kata Prabowo.

Ketua Umum Partai Gerindra tersebut menyebut, masuknya kapal China ke ZEE Indonesia bisa diselesaikan secara baik.

"Ya kita cool saja, selalu saya katakan," ucap Prabowo.

Tak hanya menuntut Prabowo mundur, Damai juga menolak Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai kepala Badan Otorita Ibu Kota Baru.

Menurut Damai Hari Lubis, Ahok memiliki rekam jejak dan kepribadian yang tidak baik.

"Sebagai calon kepala daerahnya (Ibu Kota Negara baru) adalah Ahok, maka kami katakan dan nyatakan secara tegas, kami menolak keras Ahok lantaran fakta-fakta pribadi Ahok merupakan seorang jati diri yang memiliki banyak masalah," kata Damai dalam keterangan tertulisnya dikutip Tribunnews.com.

Nama Damai Hari Lubis kembali disorot saat menjadi kuasa hukum Edy Mulyadi.

Seperti diketahui, Edy Mulyadi menjadi tersangka dugaan kasus ujaran kebencian yang bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terkait ucapan mengenai 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'.

Setelah ditetapkan tersangka, Edy Mulyadi pun langsung ditahan.

Jenderal Dudung Abdurachman Dapat Dukungan Prabowo Subianto: Semakin Kuat dan Lebih Hebat Lagi

Damai Hari Lubis lalu mengupayakan penangguhan penahanannya.

"Atas dasar pertimbangan hukum presumption of innocent, kami tim advokasi selaku pengacara dan pembela akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai persyaratan sistem hukum yang berlaku/KUHAP," ujar Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis saat dikonfirmasi, Selasa 1 Februari 2022.

Damai menuturkan pihaknya menyayangkan atas penahanan terhadap Edy Mulyadi. Sebab, pernyataannya mengenai 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' masih bisa diperdebatkan.

"Kami kuasa hukum tim advokasi EM sangat menyayangkan penahanan EM oleh karena pelanggaran yang dituduhkan selain debatable, oleh sebab objek perkaranya terkait ruang seni atau bahasa ungkapan atau satire, atau merupakan bahasa sindiran pada sebuah daerah sesuai adat dan budaya atau kebiasaan Betawi serta tidak diungkap dengan ungkaoan kalimat kotor atau kasar," jelas Damai.

Lebih lanjut, Damai menambahkan hukuman yang dilayangkan kepada kliennya masih praduga tak bersalah. Karenanya secara hukum, aparat hukum diminta untuk tak terburu-buru melakukan penahanan.

"Demi kepastian hukum dan demi keadilan, selayaknya pihak penyidik tidak terburu-buru melakukan penahanan yang prematur, bagaimana semisal kelak ternyata vonis hukum berkata lain, namun terhadap diri EM sudah dilakukan penahanan," kata Damai.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong alias hoax pada Senin 31 Januari 2022.

Sebagaimana diketahui, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka seusai diperiksa selama enam jam oleh penyidik. Selanjutnya, penyidik pun melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka.

Jenderal Dudung Abdurachman Angkat Suara: Sebut Puspomad Anak Buah dan Minta Pelapor Dirinya Difoto

"Setelah itu penyidik melakukan gelar perkara, hasil dari gelar perkara, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin 31 Januari 2022.

Usai ditetapkan tersangka, Edy Mulyadi juga langsung dilakukan penangkapan oleh penyidik Polri. Setelah itu, dia langsung dilakukan proses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sejak Senin 31 Januari 2022.

"Kemudian setelah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dari 16.30 WIB sampai 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," jelas Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan, Edy Mulyadi bakal ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka.

"Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari kedepan penahanan di Bareskrim Polri," pungkas dia.

Atas perbuatannya itu, Edy Mulyadi disangka telah melanggar pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.

Dalam beleid pasal itu, Edy Mulyadi terancam hukuman 10 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Puspom TNI AD Periksa Pihak Pelapor Jenderal Dudung

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved