Breaking News

Viral Surat Tenaga Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes Bulan Februari 2022, BKN Bilang Begini

Viral media sosial setelah kembali beredar surat berisi pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tanpa tes.

Editor: Rizky Zulham
NET/Google
Ilustrasi - Viral Surat Tenaga Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes Bulan Februari 2022, Simak Penjelasan Resmi BKN. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Viral media sosial setelah kembali beredar surat berisi pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tanpa tes.

Surat tersebut mengatasnamakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Surat tersebut diunggah oleh akun Facebook ini, Jumat 4 Februari 2022.

Disebutkan bahwa pemerintah pusat melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memberikan kebijakan kepada seluruh tenaga guru, administrasi, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian diangkat menjadi PNS tanpa tes.

Gaji Tenaga Honorer Terbaru yang Akan Diangkat jadi CPNS Mulai Tahun 2023

Pengangkatan menjadi PNS berdasarkan domisili yang ada di KTP khusus umur 35 tahun ke atas.

Dalam surat, turut memuat nomor WhatsApp salah satu pejabat di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama yang disebutkan dapat dihubungi untuk memperoleh kejelasan informasi pengangkatan tenaga honorer tersebut.

"Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan UNTUK PENGUSULAN ASN/PPPK 2021 Yang telah Diajukan Setiap instansi. Dan Hasil Tes PPPK TAHAP PERTAMA DAN KEDUA.

Masih Banyak Peserta yang Gagal. Untuk Mengisi Kouta kekosonganya.

Mnberikan Kebijakan Kepada Seluruh Seluruh Tenaga Honorer Guru. Administrasi.

Dan Tenaga Penyuluh Pertanian dan Kesehatan. Yang Berumur 35 Tahun keatas. Untuk diangkat Menjadi PPPK.

ATAU YANG DIKENAL PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA.

Untuk Lebih Jelasnya Silahkan Konfirmasi Lansung Bagian Pengadaan Dan Kepangkatan PNS BKN PUSAT JAKARTA. Drs SATYA PRATAMA S. SOS. M. Sc. No Wa: 0823-3780-5109," demikian narasi yang ditulis pengunggah.

Benarkah surat tersebut?

Selamat! Tenaga Honorer Resmi Diangkat jadi PNS Mulai Tahun 2023

Peringatan BKN

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama yang namanya dicatut dalam surat tersebut menegaskan bahwa surat itu tidak benar alias hoaks.

Satya kemudian mengirimkan link unggahan akun media sosial BKN, mulai dari Twitter, Facebook, dan Instagram, yang berisi penegasan bahwa surat itu hoaks. "Itu hoax," ujar dia, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/2/2022).

Satya menyampaikan, tidak ada yang namanya seleksi dan pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa melalui tes.

"Proses rekruitmen ASN, baik PNS maupun PPPK, akan dilakukan melalui tes, terbuka, diumumkan, dan tidak dipungut biaya," imbuhnya.

Selanjutnya BKN mengimbau masyarakat untuk tidak percaya dengan iming-iming pengangkatan ASN tanpa melalui tahapan tes.

Kemendikbud Ristek melalui laman resminya, kemdikbud.go.id juga menyebut surat itu tidak sesuai dengan Tata Naskah Dinas Kemendikbud Ristek.

Adapun hal itu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 22 Tahun 2021.

Menurut Kemendikbud Ristek, beberapa hal yang tidak sesuai antara lain:

Nomenklatur jabatan menteri Nomenklatur kementerian Stempel jabatan menteri Kop surat/kepala naskah dinas Format nomor surat.

Dihapus! Nasib Tenaga Honorer Tahun 2023 Lengkap Aturan Larangan Perekrutan hingga Tenaga Pengganti

Alur seleksi CPNS

Berikut alur sistem seleksi CPNS seperti dilansir dari laman sscasn.bkn.go.id:

1. Daftar akun Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id Buat akun SSCASN Login ke akun SSCASN yang telah dibuat Lengkapi biodata dan unggah swafoto.

2. Daftar formasi Pilih jenis seleksi Pilih formasi Unggah dokumen Cek resume dan akhiri pendaftaran Cetak kartu informasi akun dan kartu Pendaftaran akun.

3. Seleksi administrasi Panitia memverifikasi data pelamar Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi Panitia mengumumkan hasil sanggah Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak kartu ujian.

4. Seleksi Kompetensi Dasar Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Dasar Panitia mengumumkan hasil sanggah Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi Bidang.

5. Seleksi Kompetensi Bidang Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Bidang.

6. Pengumuman kelulusan Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat) Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beredar Surat Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PNS Tanpa Tes, Ini Peringatan BKN!"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved