Selamat! Tenaga Honorer Resmi Diangkat jadi PNS Mulai Tahun 2023

Selamat kepada Tenaga Honorer karena mulai tahun 2023 berpeluang diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
NET/Google
Ilustrasi PNS - Tenaga akan Diangkat jadi PNS Mulai Tahun 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Selamat kepada Tenaga Honorer karena mulai tahun 2023 berpeluang diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Hal ini mengacu kepada aturan pemerintah yang menghapus Tenaga Honorer pada tahun 2023 dan hanya ada boleh PNS dan PPPK saja.

Untuk mengatasinya, nasib para Tenaga Honorer yang sudah bekerja diberikan apresiasi dengan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS mulai 2023.

Namun tentunya tidak semua tenaga honorer yang bisa diangkat karena pemerintah memberlakukan syarat serta ketentuan.

Cuan PNS 2022! Duit THR dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri & Pensiunan Pasti Cair hingga Gaji Rp 9 Juta

Dilansir dari Kompas.com, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce mengatakan, tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintah akan diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi.

Setelah menjadi CPNS, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS diprioritaskan bagi:

- Tenaga guru

- Tenaga kesehatan

- Tenaga penyuluh pertanian / perikanan / peternakan dan

-T enaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," ujar Averrouce kepada Kompas.com, Kamis 20 Januari 2022.

Averrouce menambahkan, mengacu PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan honorer menjadi CPNS tersebut.

Sri Mulyani Siapkan Tunjangan Tambahan Khusus PNS Pindah Kerja ke Ibu Kota Negara Baru di Kalimantan

Kriteria pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS

Tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved