Gaji Tenaga Honorer Terbaru yang Akan Diangkat jadi CPNS Mulai Tahun 2023
Mulai 2023 nanti para Tenaga Honorer yang memenuhi syarat dan kriteria akan langsung diangkat menjadi CPNS tanpa harus melalui tes.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gaji Tenaga Honorer yang dinas di Instansi pemerintahan terbaru tahun 2022.
Tidak ada nominal pasti berapa gaji yang diterima oleh para tenaga honorer.
Besarannya tergantung kebijakan masing-masing instansi maupun daerah yang memperkerjakan mereka.
Namun, mulai 2023 nanti para Tenaga Honorer yang memenuhi syarat dan kriteria akan langsung diangkat menjadi CPNS tanpa harus melalui tes.
• Selamat! Tenaga Honorer Resmi Diangkat jadi PNS Mulai Tahun 2023
Daftar gaji PNS dan PPPK 2022
Gaji PNS
Dilansir dari Kompas.com, untuk besaran Gaji PNS tahun 2022 ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Adapun besaran gaji PNS menurut peraturan tersebut yakni:
1. Golongan I
Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Golongan II
Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Golongan III
Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Golongan IV