Dugaan Penggelapan 1 Milyar Rupiah, Liliyanti dan Edi Handojo Diputus Bebas
Selesainya kasus ini, pihaknya juga sudah merencanakan langkah - langkah hukum lain atas kerugian yang sudah dirasakan oleh kliennya
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Setelah proses hukum dan persidangan yang panjang, Pengadilan Negeri Pontianak memutuskan Liliyanti dan Edi Handojo, suami istri pimpinan PT. Maju Bersama yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Penggelapan Dalam Jabatan bebas.
Keduanya dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Pransis Sinaga S.H., M.H, dan sebagai hakim anggota Dewi Apriyanti S.H., M.H, dan Udut Widodo Kusmiran Napitulu, S.H., M.H.
Sidang putusan atas kasus yang menjerat keduanya dilangsungkan pada Senin 7 Februari 2022 di Pengadilan Negeri Pontianak.
Pada persidangan itu, Majelis Hakim memutuskan Liliyanti yang merupakan Komisaris dan Edi Handojo Direktur di PT tersebut bebas dari semua dakwan dan tuntutan, membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan hak - haknya dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya seperti semula.
• Polsek Pontianak Kota Amankan Pelaku Curanmor, Modusnya Manfaatkan Kelalaian Warga
Melalui Penasehat Hukumnya Tuntun Manalu, S.H, yang didampingi Mario Ginarto S.H, pihak Liliyanti dan Edi Handojo mengaku sangat gembira atas putusan majelis hakim, dan merasa putusan Majelis sangat adil.
Dengan putusan dari Majelis hakim setelah proses persidangan, dikatakan Tuntun Manalu bahwa kliennya tidak terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan dengan kerugian perusahaan 1 milyar rupiah seperti yang sudah dilaporkan oleh pelapor.
Tuntun Manalu menyampaikan, sebelumnya kedua kliennya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 374 KUHP yakni penggelapan dalam jabatan, dalam eksepsinya pihaknya menyampaikan bahwa dakwaan jaksa prematur oleh sebab itu meminta Putusan Sela namun tidak dikabulkan dan kembali ke pokok perkara.
Untuk membuktikan kliennya tidak bersalah atas dakwaan Jaksa, pihaknya menghadirkan Ahli Hukum yakni Dr. Siti Rohani S.H., M.H, dalam persidangan ahli hukum tersebut menyampaikan bahwa dalam undang - undang nomor 40 tahun 2007 tentang hukum perseroan terbatas.
"ahli memberikan keterangan dan pendapat ahli itu diterima oleh Majelis,dalam keterangannya kerugian yang dialami oleh pelapor itu bukan personal atau pribadi, melainkan kerugian PT, begitu juga dengan permasalahan, ketika ada permasalahan di PT, sebaiknya itu kembali ke aturan undang - undang nomor 40 tahun 2007, disitu diterangkan bahwa setiap ada permasalahan keuangan dan managemen, haruslah kiranya mengadakan RUPS (rapat umum pemegang saham) ataupun RUPS luar biasa,''jelasnya menerangkan, Selasa 8 Februari 2022.
Ketika pemegang saham atau direksi tidak mampu mengolah data atau ada pihak yang tidak beretikad baik melakukan RUPS maka itu boleh diajukan ke pengadilan negeri setempat, dimana dalam mengajukan permohonan itu bisa diajukan untuk memohon Pengadilan untuk memerintahkan kepada Jaksa untuk mendapat data - data dari PT tersebut, dan itu ada di dalam undang - undang. dan dikatakannya hal ini juga yang menjadi pertimbangan Hakim dalam memutuskan.
''Pada 7 februari 2022 kemarin, pada amar putusannya, Majelis mengadili, menyatakan para terdakwa klien kami, terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, tetapi bukan sebagai tindak pidana, jadi majelis melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum, memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan, memulihkan hak - hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat, menetapkan barang bukti dan rinciannya dikembalikan kepada terdakwa,''ujarnya menjelaskan.
Atas putusan Majelis ia menyatakan pihaknya menerima sepenuhnya, sementara Jaksa masih belum menentukan sikap untuk banding.
Tuntun Manalu menyatakan, atas perkara ini pihaknya sangat dirugikan, dan menilai bahwa adanya aparat penegak hukum yang tidak profesional dalam prosesnya, dimana pihaknya sudah memberikan berbagai bukti namun tidak diterima, Selain itu ia mengatakan bahwa Kejaksaan tidak jeli dalam menerima berkas kasus ini.
''indikator yang dilampirkan oleh penyidik, kerugian satu milyar, kenapa Kejaksaan tidak meminta untuk dilakukan audit, indikator kerugian satu milyar itu bagaimana bacanya, bila secara jujur kami perusahaan ini untung, ada asetnya,,''Kata Tuntun Manalu.
Selesainya kasus ini, pihaknya juga sudah merencanakan langkah - langkah hukum lain atas kerugian yang sudah dirasakan oleh kliennya. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/feri-080222-bebas.jpg)