Polsek Pontianak Kota Amankan Pelaku Curanmor, Modusnya Manfaatkan Kelalaian Warga

"Pelaku kami amankan di rumahnya yang berada Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya,"ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Dok. Polsek Pontianak Kota
Tersangka dan barang bukti yang diamankan petugas kepolisian. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial AR (21)

AR diamankan berdasarkan laporan dari warga jalan Rajawali, Kecamatan Pontianak Kota yang kehilangan sepeda motornya saat ia parkirkan di halaman rumah pada 15 Agustus 2021 lalu.

Dari hasil penyelidikan, akhirnya pada 4 Februari 2022 unit Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil mendapatkan informasi identitas dan keberadaan pelaku.

"Pelaku kami amankan di rumahnya yang berada Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya,"ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto, Selasa 8 Februari 2022.

Diduga Sebagai Penadah Barang Curian, Tiga Warga Diamankan Polisi

Dari hasil pemeriksaan, Indra mengatakan pelaku mengakui perbuatannya yang telah mengambil sepeda motor korban berjenis Honda Beat di jalan Rajawali, Kecamatan Pontianak Kota.

Pelaku mengakui bahwa saat mengambil motor korban, kunci motor korban dalam posisi menempel pada kontak motor, ketika suasana lingkungan sepi, pelakupun membawa kabur motor korban.

Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved