Ikuti Rakor dengan Presiden RI, Wako Edi Paparkan Dua Cara Atasi Varian Omicron
Maka dari itu, daerah harus melaksanakan apa yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat, termasuk Instruksi Gubernur Kalbar terkait penanganan Covid
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Try Juliansyah
Kegiatan rutin terkait penerapan protokol kesehatan sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 Tahun 2022, yang mana tempat-tempat layanan, tempat usaha dan tempat lainnya yang berpotensi terjadi kerumunan, dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas ruangan dan waktu operasional sampai pukul 21.00 WIB sesuai dengan PPKM Level Dua yang berlaku saat ini di Kota Pontianak.
Menurutnya hampir setiap tempat berpotensi terjadi kerumunan. Oleh sebab itu, Satgas Covid-19 Kota Pontianak menjalankan tugasnya untuk mengimbau tempat-tempat tersebut agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
"Terutama yang sering melewati waktu operasional yang melebihi pukul 21.00 WIB, ini harus kita imbau dan bubarkan," tegasnya.
Kapolresta menambahkan Satgas Covid-19 Kota Pontianak telah menyepakati bahwa dalam melaksanakan tugasnya dilakukan melalui tahapan-tahapan. Dimulai dari imbauan dan sosialisasi. Kemudian apabila tidak diindahkan, maka pihaknya akan memberikan peringatan.
"Langkah terakhir adalah penertiban dan sanksi tegas," pungkasnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)