Ikuti Rakor dengan Presiden RI, Wako Edi Paparkan Dua Cara Atasi Varian Omicron
Maka dari itu, daerah harus melaksanakan apa yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat, termasuk Instruksi Gubernur Kalbar terkait penanganan Covid
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono didampingi oleh Kapolresta Pontianak dan Daramil beserta beberapa kepala OPD lainnya yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Kota Pontianak mengikuti rapat koordinasi (Rakor) dengan Presiden RI Joko Widodo secara online melalui zoom meeting di Ruang Pontive Center Kantor Wali Kota Pontianak Kalimantan Barat, Senin 7 Februari 2022.
Pada Rakor tersebut, Presiden RI Joko Widodo memberikan arahan kepada seluruh kepala daerah se-Indonesia terkait dengan penanganan atas perkembangan Covid-19, terutama varian Omicron yang tingkat penularannya empat kali lebih cepat dari Delta.
Usai mengikuti Rakor tersebut, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengungkapkan, bahwa pemerintah daerah diminta oleh Presiden RI untuk tetap waspada dan melakukan upaya tracing.
Selain itu, diminta juga untuk melakukan isolasi bagi mereka yang bergejala terkonfirmasi positif covid-19.
• Buka Musrenbang Kecamatan Pontianak Tenggara, Wawako Bahasan Tekankan Skala Prioritas Musrenbang
Edi mengatakan, terdapat dua cara dalam mengatasi varian Omicron.
"Ada dua cara mengatasi varian Omicron ini yakni mempercepat target vaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan," ungkapnya.
Edi Rusdi Kamtono, juga meminta kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik, tetapi patuh terhadap protokol kesehatan sehingga aktivitas tetap berjalan dan kesehatan tetap terjaga.
Edi menerangkan, untuk status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Pontianak saat ini masih berada pada level dua sebagaimana yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
"Maka dari itu, daerah harus melaksanakan apa yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat, termasuk Instruksi Gubernur Kalbar terkait penanganan Covid-19," ungkapnya.
Pihaknya bersama Satgas Covid-19 Kota Pontianak berupaya melakukan pencegahan untuk menekan angka kasus konfirmasi positif Covid-19. Sebagaimana prediksi pemerintah pusat, puncak Omicron di Indonesia diperkirakan pada bulan Februari dan Maret 2022. Edi menyebut, langkah yang akan dilakukan dalam mengantisipasi ledakan varian Omicron ini sama halnya dengan saat penanganan varian Delta yang sempat mengakibatkan melonjaknya kasus Covid-19.
"Jadi kita sekarang lebih memperketat dan menggiatkan petugas Satgas Covid-19 untuk monitoring di lapangan," tuturnya.
Saat ini, tingkat keterisian rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR) masih dalam kondisi normal. Ia mengingatkan seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan menerapkan protokol kesehatan karena itu adalah kunci untuk mencegah penularan Covid-19. Apalagi, varian Omicron penularannya lebih cepat dan mudah.
"Karena itu kita tidak boleh lengah, kuncinya selalu terapkan protokol kesehatan," imbuh dia.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Andi Herindra menuturkan, posisi TNI/Polri adalah membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam percepatan vaksinasi dan melakukan pengawasan protokol kesehatan terhadap masyarakat.
"Untuk razia kita gencarkan secara kontinyu. Setiap pekan Satgas akan melakukan evaluasi, seperti yang disampaikan Bapak Presiden untuk menyiapkan sarana kesehatan, obat-obatan dan lain-lain," katanya.
Kegiatan rutin terkait penerapan protokol kesehatan sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 Tahun 2022, yang mana tempat-tempat layanan, tempat usaha dan tempat lainnya yang berpotensi terjadi kerumunan, dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas ruangan dan waktu operasional sampai pukul 21.00 WIB sesuai dengan PPKM Level Dua yang berlaku saat ini di Kota Pontianak.
Menurutnya hampir setiap tempat berpotensi terjadi kerumunan. Oleh sebab itu, Satgas Covid-19 Kota Pontianak menjalankan tugasnya untuk mengimbau tempat-tempat tersebut agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
"Terutama yang sering melewati waktu operasional yang melebihi pukul 21.00 WIB, ini harus kita imbau dan bubarkan," tegasnya.
Kapolresta menambahkan Satgas Covid-19 Kota Pontianak telah menyepakati bahwa dalam melaksanakan tugasnya dilakukan melalui tahapan-tahapan. Dimulai dari imbauan dan sosialisasi. Kemudian apabila tidak diindahkan, maka pihaknya akan memberikan peringatan.
"Langkah terakhir adalah penertiban dan sanksi tegas," pungkasnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)