Bhabinkamtibmas Polsek Singkawang Timur Sosialisasikan Aturan Larangan Bakar Hutan dan Lahan
Kepada warga, Brigpol Pran jonathan mengatakan, setiap warga negara berkewajiban untuk menjaga kelestarian flora dan fauna serta memelihara ekosistem
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Bhabinkamtibmas Polsek Singkawang Timur, Brigpol Pran jonathan menyambangi warga Kelurahan Pajintan, Kecamatan Singkawang Timur, Kota Singkawang, Kalimantan Barat untuk menyampaikan himbauan tentang larangan dan sanksi terkait Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada Senin 7 Februari 2022.
Kepada warga, Brigpol Pran jonathan mengatakan, setiap warga negara berkewajiban untuk menjaga kelestarian flora dan fauna serta memelihara ekosistem dan lingkungan hidup, dalam upaya melindungi masyarakat dari dampak kebakaran hutan dan lahan.
"Serta untuk mewujudkan rasa aman dan nyaman dalam kehidupan masyarakat," ujar Brigpol Pran jonathan, Senin 7 Februari 2022.
• Manggala Agni Daops Singkawang Bersama Warga Sepekan Penuh Berjibaku Melawan Api
Apabila ada pihak-pihak yang melakukan pembakaran hutan, lahan dan kebun, yang tidak sesui dengan ketentuan perundang-undangan, lanjutnya, maka perbuatan tersebut dapat dilakukan tindakan hukum, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Brigpol Pran jonathan juga menghimbau warga agar tidak membuka kebun atau lahan dengan cara membakar.
Ia juga berharap masyarakat yang menemukan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kelurahan Pajintan agar segera menghubunginya selaku Bhabinkamtibmas ataupun menghubungi Pihak Kepolisian terdekat.
"Mari kita sama sama menjaga jangan sampai terjadi kebakaran hutan dan lahan," tukasnya. (*)
[Update Informasi Seputar Kota Singkawang]
