Syarat Daftar PPG Daljab Tahun 2022, Waktu dan Cara Daftar Melalui https://ppg.kemdikbud.go.id Login
Kemendikbud juga mewajibkan calon PPG Daljab untuk melakukan pemutakhir data dari semua data mulai NIK, KK dan berkas lainnya.
3. Login dengan akun SIMPKB masing-masing.
4. Unggah hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV dan syarat administrasi lainnya.
5. Menetapkan/memilih bidang studi linier
6. Mengisi nama Perguruan Tinggi (PT) dan Program Studi sesuai ijazah S-1/D-IV yang dimiliki
7. Tunggu pengumuman kelulusan seleksi administrasi di laman ppg.kemdikbud.go.id
8. Cek status kelulusan seleksi administrasi dengan kriteria sebagai berikut :
- Disetujui, jika berkas lengkap dan bidang studi PPG linier dengan ijazah S-1/D-IV
- Ditolak untuk lakukan perbaikan, jika berkas tidak lengkap dan bidang studi/prodi tidak linier.
- Ditolak permanen, jika berkas tidak memenuhi syarat, bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV, dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan
- Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “disetujui” dinyatakan lolos seleksi administrasi PPG Daljab Tahun 2022.
Setelah melakukan tahapan pendaftaran dan seleksi administrasi selalu lakukan pengecekan di akun SIMPKB, sebab peserta yang terpanggil akan langsung terlihat diakun masing-masing.