Pola Hidup Sehat

Ketentuan Isoman dan 4 Kriteria Sembuh Bagi Pasien Omicron Menurut Menkes

Selain mengatur tentang syarat dan durasi isoman pasien Omicron, SE tersebut juga memaparkan kriteria sembuh atau selesai isoman bagi pasien Omicron.

NET/Google
Kriteria sembuh atau selesai isoman bagi pasien Omicron. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Meningkatnya pasien Omicron membuat masyarakat semakin khawatir akan penurunan kesehatan.

Saat ini, pasien terkonfirmasi varian Omicron dapat melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah.

Namun, hanya pasien konfirmasi Omicron yang memenuhi syarat yang dapat melakukan isoman.

Adakah Syarat Khusus Pasien Isoman? Waktu yang Ditentukan Bagi Pasien Omicron?

Adapun ketentuan isoman bagi pasien Omicron tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

“Ketentuan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Siti Nadia Tarmidzi, dilansir dari laman Sehat Negeriku.

Selain mengatur tentang syarat dan durasi isoman pasien Omicron, SE tersebut juga memaparkan kriteria sembuh atau selesai isoman bagi pasien Omicron.

Cara Mendapat Obat Covid Gratis untuk Isoman Omicron ! Cek Paket Obat Covid Sesuai Kondisi Pasien

Kriteria sembuh untuk pasien Omicron

Berikut adalah 4 kriteria sembuh untuk pasien Omicron, sebagaimana diatur dalam SE terbaru Menkes:

1. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala, isolasi dilakukan minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

2. Pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan pernapasan. Jika masih terdapat gejala setelah hari ke-10, maka isolasi tetap dilanjutkan sampai gejala hilang ditambah 3 hari.

Hati-Hati ! Omicron Bisa Bertahan Lama pada Plastik dan Kulit serta Lebih Kebal Terhadap Ethanol

3. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis saat isolasi, dapat dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam. Jika hasil negatif berturut-turut, pasien dapat dinyatakan sembuh dan isolasi selesai.

4. Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis saat isolasi, tetapi tidak melakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, maka pasien masih harus melaksanakan isolasi sesuai dengan ketentuan pada poin nomor 2. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Kriteria Sembuh untuk Pasien Omicron"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved