Pola Hidup Sehat

Adakah Syarat Khusus Pasien Isoman? Waktu yang Ditentukan Bagi Pasien Omicron?

tidak semua pasien konfirmasi Omicron diizinkan melakukan isoman di rumah karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Pixabay/Geralt
Ilustrasi Covid Varian Omicron. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Riwayat Covid-19 akan mudah terserang varian covid terbaru yakni omicron.

Kita perlu membentengi diri dengan cara menjaga kesehatan dan lingkungan sekitar agar tidak mudah tertular.

Pasien terkonfirmasi varian Omicron saat ini dapat melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah.

Meski demikian, tidak semua pasien konfirmasi Omicron diizinkan melakukan isoman di rumah karena ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Adapun ketentuan isoman bagi pasien Omicron tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

Lonjakan Omicron Meningkat, LaporCovid Sebut Perbedaan Awal Covid-19 Omicron dengan Flu Biasa

“Ketentuan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Siti Nadia Tarmidzi, dilansir dari laman Sehat Negeriku.

Dalam surat edaran baru itu, ditetapkan bahwa pasien konfirmasi COVID-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Syarat klinis yang harus dipenuhi adalah berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lain, dan berkomitmen untuk tetap melakukan idol sebelum diizinkan keluar.

Sedangkan syarat rumah yang harus dipenuhi adalah memiliki kamar terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah yang terpisah dengan penghuni rumah lainnya, dan dapat mengakses pulse oksimeter.

Buah Rambutan Kaya Vitamin dan Mineral, Meningkatkan Imun dan Cegah Gejala Kanker

Berapa lama pasien omicron isoman? Berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron, kasus Covid-19 yang tidak bergejala harus melakukan isoman selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

Sementara itu, untuk kasus Covid-19 dengan gejala ringan harus melakukan isolasi selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah setidaknya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Jika masih terdapat gejala setelah 10 hari, isoman tetap dilanjutkan hingga gejala menghilang dan ditambah 3 hari.

Apabila pasien sudah mengalami perbaikan klinis saat isoman, bisa dilakukan pemeriksaan Nucleid Acid Amplification Test (NAAT) termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan hari ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.

Jika pasien dinyatakan negatif setelah dua kali tes berturut-turut, maka masa isoman telah selesai. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Lama Pasien Omicron Harus Isoman?"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved