Kapan BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan ? Ketahui juga Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah program jangka panjang yang diberikan secara berkala sekaligus sebelum peserta memasuki masa

Editor: Jimmi Abraham
BPJS KETENAGAKERJAAN
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan merupakan akumulasi iuran yang rutin dibayarkan setiap bulan oleh perusahaan atau pemberi kerja dan karyawan yang menjadi peserta.

Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah program jangka panjang yang diberikan secara berkala sekaligus sebelum peserta memasuki masa pensiun.

Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online maupun offline dengan mudah.

Saldo Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan jika peserta telah memenuhi sejumlah persyaratan.

Adapun syarat pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah peserta telah mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, dan cacat total tetap.

Namun, Anda juga bisa mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan jika sudah mencapai minimal 10 tahun kepesertaan.

Lantas, bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dan kapan BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan ?

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Kapan BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan?

Kapan BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan adalah salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan oleh peserta BPJS TK.

Dirangkum dari website resmi BPJS TK, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan sekaligus jika:

  • Peserta mencapai usia 56 tahun
  • Mati
  • Cacat total tetap

Kakanwil Kemenag Kalbar Dukung Tenaga Non-ASN Terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Selain itu, saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat Anda cairkan sebagian jika memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Ambil maksimal 10% dari total saldo untuk persiapan usia pensiun
  • Ambil maksimal 30% dari total saldo untuk uang perumahan
  • Penarikan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dilakukan satu kali selama menjadi peserta.

Apabila setelah mencapai usia 56 tahun peserta masih bekerja dan memilih untuk menunda pembayaran JHT, maka JHT tersebut dibayarkan pada saat yang bersangkutan berhenti bekerja.

Cara Dapat Bantuan MLT JHT Pembiayaan Rumah Peserta BPJS Ketenagakerjaan! Apa itu MLT JHT Kemnaker ?

Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan

1. Persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang mengundurkan diri:

  • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  • KTP Elektronik
  • Buku tabungan
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
  • NPWP (jika ada)

Cara Cek Nomor KPJ dengan KTP ! Ada 4 Cara Mengecek Nomor KPJ BPJS Ketenagakerjaan Jika Hilang

2. Persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang memasuki usia pensiun:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • KTP Elektronik
  • Buku tabungan
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Pensiun
  • NPWP (jika ada)

Cara Daftar Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan Lewat Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dan JMO

3. Persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta cacat total tetap:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • KTP Elektronik
  • Buku tabungan
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari dokter yang merawat atau dokter penasehat
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja
  • NPWP (jika ada)

Cara Daftar Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan Januari 2022

4. Persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia bagi warga negara Indonesia (WNI):

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • Paspor yang sah atau masih berlaku
  • Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
  • Buku tabungan
  • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa Anda tidak akan kembali ke Indonesia dan mengubah kewarganegaraan Anda
  • Surat Pengurusan Pindah Kewarganegaraan atau Bukti Pindah Kewarganegaraan
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja.
  • NPWP (jika ada)

Persyaratan Klaim BPJS Ketenagakerjaan di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id Login

5. Persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang mengklaim sebagian 10%:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • KTP Elektronik
  • Kartu Keluarga
  • Buku tabungan
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • NPWP (jika ada)

Cara Klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan ! Cek Persyaratan Klaim JKM atau Jaminan Kematian BPJS

6. Persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang mengklaim sebagian 30%:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E - kartu identitas
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • Dokumen perbankan (tergantung peruntukan dan diperoleh dari bank rekanan)
  • Buku Tabungan Bank untuk pembayaran JHT 30% (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
  • NPWP (jika ada)

Cara Melihat Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP Tanpa Perlu Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Lapakasik

Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan mengakses portal asik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cara pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui metode ini dapat dilakukan oleh peserta dengan kriteria mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, dan diberhentikan atau PHK.

Berikut cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui Lapakasik Online:

  • Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Isi data awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan
  • Sistem akan secara otomatis memverifikasi data mengenai kelayakan klaim.
  • Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai petunjuk yang muncul di portal.
  • Unggah dokumen persyaratan pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang diperlukan.
  • Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi jadwal & informasi kantor cabang.
  • Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).
  • Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening terlampir.
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (BPJS KETENAGAKERJAAN)

Cara Daftar Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan agar Tidak Penuh Lewat HP

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui kantor cabang

Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan mengakses media elektronik berbasis web atau non web di Kantor Cabang.

Cara pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan metode ini dapat dilakukan oleh peserta dengan kriteria mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, diberhentikan, Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian 10% atau 30%, Meninggalkan wilayah NKRI Indonesia selamanya, dan cacat total tetap.

Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui kantor cabang adalah sebagai berikut:

  • Scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang
  • Isi data awal yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan
  • Sistem akan secara otomatis memverifikasi data mengenai kelayakan klaim.
  • Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai petunjuk yang muncul di portal.
  • Unggah dokumen syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaa yang diperlukan.
  • Peserta menunjukkan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian.
  • Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang hingga proses wawancara selesai.
  • Manfaat akan dicairkan melalui rekening terlampir.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Kapan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan? Ini cara mencairkan dan syaratnya

(*)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved