Persyaratan Klaim BPJS Ketenagakerjaan di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id Login

Semua peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah dapat mengajukan klaim JHT dengan cara yang mudah.

Editor: Jimmi Abraham
BPJS KETENAGAKERJAAN
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Artikel ini menyajikan persyaratan prosedur dan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan memberikan berbagai jaminan seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Semua peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah dapat mengajukan klaim JHT dengan cara yang mudah.

Bisa pilih cara offline maupun online.

Tentunya, cara klaim online bisa dilakukan dengan cara mudah, yaitu dengan mengakses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan cara offline dilakukan dengan cara mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. 

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Cara Daftar Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan Lewat Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dan JMO

Kriteria dan syarat mengajukan klaim JHT

Berikut ini kriteria peserta BPJS Kesehatan yang bisa mengajukan klaim JHT, seperti dilansir dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id:

1. Peserta sudah berusia 56 tahun.

2. Peserta mengalami cacat total tetap.

3. Peserta meninggal dunia.

4. Peserta berhenti bekerja, baik mengundurkan diri atau PHK.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online 2022 Lewat HP Mudah Banget ! Apa Saja Pelayanan BPJS Kesehatan ?

Dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) didefisinikan menjadi tiga jenis:

  • Berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industri.
  • Berhenti bekerja karena Pemutusan Kerja Bipartit atau kontrak kerja.
  • Berhenti bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana.

5. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10 persen atau 30 persen).

6. Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (baik WNI atau WNA).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved