Yosef Murka Kasus Subang Kini Ramai Lagi - Pengakuan Tersangka dan Alat Bukti hingga Kinerja Polisi

Yosef mengaku sangat terganggu oleh asumsi-asumsi liar para youtuber yang menyudutkan dia sebagai pelaku di balik kematian istri dan anaknya.

Editor: Rizky Zulham
YouTube Tribun Pontianak
Ilustrasi - Yosef Murka Kasus Subang Kini Ramai Lagi - Pengakuan Tersangka dan Alat Bukti hingga Kinerja Polisi. 

Tanggal 18 Agustus 2021 telah terjadi peristiwa yang menggemparkan, Yaitu pembunuhan yang menewaskan 2 orang wanita di Jalan Cagak, Subang.

Kedua wanita yang memiliki hubungan ibu dan anak tersebut bernama Tuti Suhartini (ibu) dan Amalia Mustika Ratu (anak).

Kedua jenazah ditemukan di dalam bagasi mobil alphard yang dikuasai oleh korban. Almarhumah Tuti memiliki 2 anak.

Disamping Amalia (korban tewas), Putra nya (sekarang menjadi saksi kasus pembunuhan) bernama Yoris Raja Amalullah. Suami korban bernama Yosep Hidayah (saksi).

Akan tetapi hingga petisi ini dibuat, penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Subang dan Polda JABAR belum juga menemukan titik terang. Belum ada tersangka.

Kedua almarhumah, Putra Almarhumah Tuti dan suaminya Yosef, bertahun-tahun berkecimpung dalam 1 yayasan yang mereka dirikan.

Nama yayasan tersebut “Yayasan Bina Prestasi Nasional”, yang bergerak di bidang pendidikan. Yang menjadi keprihatinan kami, Ternyata Yoris dan keluarganya adalah pendiri sekaligus merangkap pembina dan pengurus yayasan.

Mereka memperoleh imbalan besar dari pemasukan yayasan. Sedangkan Undang-undang yang ada melarang pendiri, pembina, pengawas, dan pengurus suatu yayasan menerima imbalan dari yayasan yang mereka dirikan.

Yoris selaku pengurus (ketua umum yayasan) di berbagai media massa nasional mengaku dengan tegas dia menerima gaji Rp 12 juta per bulan. Amalia Mustika Ratu (korban yang adalah adik kandung Yoris) menerima gaji Rp 10 juta per bulan, dengan posisi sekertaris yayasan.

Korban Tuti Suhartini yang adalah ibu kandung Yoris, menerima gaji Rp 10 juta per bulan sebagai imbalan untuk posisi bendahara. Pengakuan gaji ini mungkin saja jauh lebih kecil dibanding aslinya.

Di saat para orang tua mati-matian menyiapkan uang untuk biaya sekolah anak mereka, keluarga Yosep malah menghambur-hamburkan uang bantuan untuk memenuhi kehidupan mewah mereka.

Banyak anak yang putus sekolah karena tak bisa bayar SPP. Disamping 4 orang ini, ada juga 3 pendiri yayasan dari pihak luar, yang memiliki posisi pendiri sekaligus sebagai pengawas. 2 dari 3 orang eksternal ini diketahui adalah birokrat yang memiliki jabatan strategis di Pemda Subang.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada, Perbuatan mengalihkan kekayaan yayasan yang dilakukan oleh organ yayasan yang juga sekaligus sebagai pendiri yayasan adalah perbuatan melawan hukum, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Karena perbuatan Yoris, Yosep, dan keluarganya yang telah dan sedang memperkaya diri dengan cara melawan hukum ini sudah dilakukan bertahun-tahun, dan belum ditindak oleh aparat hukum, Maka kami berinisiatif mengajukan petisi ini.

Agar kasus pencucian uang di yayasan yang didirikan korban dan saksi kasus pembunuhan di subang ini bisa dihentikan, sekaligus agar dilakukan tindakan hukum kepada para pengurus yayasan dan pihak terkait.

Harapannya, terbongkarnya kasus kejahatan di yayasan ini akan menjadi petunjuk untuk terbongkarnya juga kasus pembunuhan almarhumahTuti dan Amalia.

Tujuan dari petisi ini adalah jangan sampai pernyataan Yoris di berbagai media menjadi pembenaran bagi orang lain untuk melakukan perbuatan yang sama, yang akan merugikan masyarakat dan negara.

Mungkin saja ada jauh lebih banyak lagi dana-dana hibah dan bantuan pemerintah yang dialihkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi para saksi.

Karena kasus pembunuhan di Subang sudah terlalu lama tanpa kejelasan, Maka petisi ini kami tujukan langsung kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo, Kapolri, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat.

Janji Polisi

Polisi hingga kini belum menyebut siapa pelaku utama kasus Subang atau kasus pembunuhan ibu dan anak di subang dengan korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, 18 Agustus 2021 silam.

Akhir tahun lalu, Kapolda Jabar Irjen Suntana berjanji akan menuntaskan kasus Subang di awal tahun 2022.

Kasus ini memang berlarut-larut karena polisi kesulitan menemukan dua alat bukti untuk menjerat pelaku.

"Memang dalam pengungkapan satu perkara itu tergantung bukti-buktinya, ada yang cepat dan lama, seperti kasus perampokan My Bank itu cepat," ujar Suntana, di Polda Jabar, Rabu 29 Desember 2021.

Untuk kasus Subang, Kapolda menargetkan secepatnya terungkap di awal tahun 2022.

"Untuk kejadian di Subang mohon doanya target saya awal tahun ini penyidik sedang mengumpulkan fakta-faktanya."

"Mohon kesabarannya, saya berkomitmen terhadap kasus ini," katanya.

Sejauh ini, polisi sudah merilis sketsa wajah pelaku kasus Subang.

(*)

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved