Syarat Khusus Naik Pesawat Citilink di Masa Pandemi Sesuai Aturan Terbaru Perjalanan Udara
Syarat khusus naik pesawat Maskapai Penerbangan Citilink Indonesia masa pandemi Covid-19 sesuai aturan perjalanan udara terbaru.
8. Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan.
9. Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik agar mengikuti persyaratan masuk Indonesia (mohon dapat melihat syarat Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia di bawah) dan juga mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir.
10. Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestik tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar bandara selama transit dan diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara keberangkatan.
Selain persyaratan di atas, sesampainya di bandara tujuan, penumpang dimungkinkan mendapatkan pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat atau mengisi surat pernyataan lainnya sesuai dengan ketentuan lokal pemerintah/otoritas setempat.
Penumpang mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk proses pemeriksaan dokumen persyaratan penerbangan (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) di bandara keberangkatan.
Disarankan tetap membawa print out (hasil cetak) dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) sebelum tiba di bandara keberangkatan sebagai antisipasi apabila dibutuhkan.
Citilink melalui laman resminya juga menjelaskan sejumlah aturan yang perlu diperhatikan calon penumpang sebelum membeli tiket pesawat dan melakukan perjalanan udara.
• Cara Naik Pesawat dalam Aturan dan Syarat Terbaru Awal Februari 2022
Di mana Citilink mengimbau sebelum melakukan pemesanan tiket, calon penumpang wajib memastikan beberapa hal berikut ini.
1. Kesehatan
Calon penumpang dalam keadaan sehat. Tunda penerbangan apabila merasa kurang sehat
2. Ikuti peraturan
Calon penumpang diwajibkan mengikuti perarturan yang berlaku di kota asal maupun tujuan
3. Kelengkapan dokumen
Citilink tidak bertanggung jawab dari segala tuntutan, gugatan, tanggung jawab hukum atau kerugian apabila penumpang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku
4. Calon penumpang sebaiknya tiba 3 (tiga) jam sebelum waktu keberangkatan.
(*)