Syarat Khusus Naik Pesawat Citilink di Masa Pandemi Sesuai Aturan Terbaru Perjalanan Udara
Syarat khusus naik pesawat Maskapai Penerbangan Citilink Indonesia masa pandemi Covid-19 sesuai aturan perjalanan udara terbaru.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Syarat khusus naik pesawat Maskapai Penerbangan Citilink Indonesia masa pandemi Covid-19 sesuai aturan perjalanan udara terbaru.
Beleid yang ditetapkan Citilink mengacu pada aturan pemerintah dan otoritas terkait penerbangan di Indonesia.
Syarat tambahan ini membuat calon penumpang tak cukup mengandalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan tiket pesawat saat akan bepergian.
Ada syarat lain yang harus dilengkapi, seperti vaksinasi Covid-19 yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin, dan tes Covid-19 dengan hasil negatif dengan masa berlaku tertentu.
• Terbaru! Tata Cara Naik Pesawat Dalam Aturan Perjalanan Udara Periode Awal Februari 2022
Persyaratan Penerbangan dengan Citilink
Dilansir dari laman resmi citilink.co.id, maskapai Citilink menjelaskan beberapa dokumen yang wajib dan hal yang harus diperhatikan calon penumpang, yakni:
1. Hasil Negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan Menke RI dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di upload ke sistem eHAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi oleh fasyankes terkait.
2. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat.
3. Semua penumpang harus mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di Android dan iOS.
4. Anak di bawah usia 12 tahun dapat melakukan perjalanan dengan wajib menunjukan hasil tes negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam dan didampingi anggota keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
• Viral Video Petugas Lempar Barang dari Pesawat Lion Air, Danang Pastikan Pihaknya Tengah Investigasi
5. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, wajib:
- Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19
- Wajib melengkapi dokumen hasil test Covid-19 sesuai dengan ketentuan destinasi tujuan
6. Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki faisilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat diimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan dengan menghubungi petugas Satgas Covid-19 di Bandara Keberangkatan.
7. Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak berlaku ketentuan surat kesehatan sebagaimana yang diharuskan.
8. Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan.
9. Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik agar mengikuti persyaratan masuk Indonesia (mohon dapat melihat syarat Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia di bawah) dan juga mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir.
10. Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestik tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar bandara selama transit dan diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara keberangkatan.
Selain persyaratan di atas, sesampainya di bandara tujuan, penumpang dimungkinkan mendapatkan pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat atau mengisi surat pernyataan lainnya sesuai dengan ketentuan lokal pemerintah/otoritas setempat.
Penumpang mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk proses pemeriksaan dokumen persyaratan penerbangan (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) di bandara keberangkatan.
Disarankan tetap membawa print out (hasil cetak) dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) sebelum tiba di bandara keberangkatan sebagai antisipasi apabila dibutuhkan.
Citilink melalui laman resminya juga menjelaskan sejumlah aturan yang perlu diperhatikan calon penumpang sebelum membeli tiket pesawat dan melakukan perjalanan udara.
• Cara Naik Pesawat dalam Aturan dan Syarat Terbaru Awal Februari 2022
Di mana Citilink mengimbau sebelum melakukan pemesanan tiket, calon penumpang wajib memastikan beberapa hal berikut ini.
1. Kesehatan
Calon penumpang dalam keadaan sehat. Tunda penerbangan apabila merasa kurang sehat
2. Ikuti peraturan
Calon penumpang diwajibkan mengikuti perarturan yang berlaku di kota asal maupun tujuan
3. Kelengkapan dokumen
Citilink tidak bertanggung jawab dari segala tuntutan, gugatan, tanggung jawab hukum atau kerugian apabila penumpang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku
4. Calon penumpang sebaiknya tiba 3 (tiga) jam sebelum waktu keberangkatan.
(*)