Syarat Khusus Naik Pesawat Citilink di Masa Pandemi Sesuai Aturan Terbaru Perjalanan Udara

Syarat khusus naik pesawat Maskapai Penerbangan Citilink Indonesia masa pandemi Covid-19 sesuai aturan perjalanan udara terbaru.

Editor: Rizky Zulham
NET/Google/Istimewa
Ilustrasi - Syarat Khusus Naik Pesawat Citilink di Masa Pandemi Sesuai Aturan Terbaru Perjalanan Udara. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Syarat khusus naik pesawat Maskapai Penerbangan Citilink Indonesia masa pandemi Covid-19 sesuai aturan perjalanan udara terbaru.

Beleid yang ditetapkan Citilink mengacu pada aturan pemerintah dan otoritas terkait penerbangan di Indonesia.

Syarat tambahan ini membuat calon penumpang tak cukup mengandalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan tiket pesawat saat akan bepergian.

Ada syarat lain yang harus dilengkapi, seperti vaksinasi Covid-19 yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin, dan tes Covid-19 dengan hasil negatif dengan masa berlaku tertentu.

Terbaru! Tata Cara Naik Pesawat Dalam Aturan Perjalanan Udara Periode Awal Februari 2022

Persyaratan Penerbangan dengan Citilink

Dilansir dari laman resmi citilink.co.id, maskapai Citilink menjelaskan beberapa dokumen yang wajib dan hal yang harus diperhatikan calon penumpang, yakni:

1. Hasil Negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan Menke RI dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di upload ke sistem eHAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi oleh fasyankes terkait.

2. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat.

3. Semua penumpang harus mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di Android dan iOS.

4. Anak di bawah usia 12 tahun dapat melakukan perjalanan dengan wajib menunjukan hasil tes negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam dan didampingi anggota keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Viral Video Petugas Lempar Barang dari Pesawat Lion Air, Danang Pastikan Pihaknya Tengah Investigasi

5. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, wajib:

- Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

- Wajib melengkapi dokumen hasil test Covid-19 sesuai dengan ketentuan destinasi tujuan

6. Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki faisilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat diimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan dengan menghubungi petugas Satgas Covid-19 di Bandara Keberangkatan.

7. Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak berlaku ketentuan surat kesehatan sebagaimana yang diharuskan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved