Gaji Kepala Puskesmas dan Kepala Dinas Kesehatan Terbaru Tahun 2022 Lengkap Tunjangan Bulanan
Rincian gaji Kepala Dinas Kesehatan hingga Kepala Puskesmas terbaru tahun 2022 dapat disimak dalam artikel berikut ini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Rincian gaji Kepala Dinas Kesehatan hingga Kepala Puskesmas terbaru tahun 2022 dapat disimak dalam artikel berikut ini.
Gaji Kepala Dinas Kesehatan beserta tunjangannya ( Gaji dan Tunjangan Kadinkes DKI Jakarta) mengacu pada sejumlah peraturan yang berlaku.
Aturan gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS) mengacu pada peraturan yang diterbitkan pemerintah pusat.
Sebagai acuan, berikut Tunjangan kinerja di lingkungan Dinkes DKI Jakarta yang diatur melalui regulasi tingkat daerah.
• Gaji dan Tunjangan PNS Dinas Perhubungan 2022 - Kadis, Wakil, Sekretaris hingga Kabid dan Kasi
Gaji pokok PNS saat ini masih menggacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut perincian gaji pokok PNS :
Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000