Gaji Kepala Puskesmas dan Kepala Dinas Kesehatan Terbaru Tahun 2022 Lengkap Tunjangan Bulanan

Rincian gaji Kepala Dinas Kesehatan hingga Kepala Puskesmas terbaru tahun 2022 dapat disimak dalam artikel berikut ini.

Editor: Rizky Zulham
NET/Google
Istimewa. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Rincian gaji Kepala Dinas Kesehatan hingga Kepala Puskesmas terbaru tahun 2022 dapat disimak dalam artikel berikut ini.

Gaji Kepala Dinas Kesehatan beserta tunjangannya ( Gaji dan Tunjangan Kadinkes DKI Jakarta) mengacu pada sejumlah peraturan yang berlaku.

Aturan gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS) mengacu pada peraturan yang diterbitkan pemerintah pusat.

Sebagai acuan, berikut Tunjangan kinerja di lingkungan Dinkes DKI Jakarta yang diatur melalui regulasi tingkat daerah.

Gaji dan Tunjangan PNS Dinas Perhubungan 2022 - Kadis, Wakil, Sekretaris hingga Kabid dan Kasi

Gaji pokok PNS saat ini masih menggacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut perincian gaji pokok PNS :

Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved