Gaji dan Tunjangan PNS Dinas Perhubungan 2022 - Kadis, Wakil, Sekretaris hingga Kabid dan Kasi
Gaji dan tunjangan pejabat Dinas Perhubungan terbaru tahun 2022 yang diterima per bulan mengacu pada sejumlah peraturan yang berlaku.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gaji dan tunjangan pejabat Dinas Perhubungan terbaru tahun 2022 yang diterima per bulan mengacu pada sejumlah peraturan yang berlaku.
Sebagai acuan, Gaji Dinas Perhubungan DKI Jakarta misalnya.
Khususnya bagi pegawai negeri sipil (PNS) mengacu pada peraturan yang diterbitkan pemerintah pusat.
Sedangkan tunjangan kinerja Dishub diatur melalui regulasi tingkat daerah.
• Beda Gaji Camat dan Lurah Terbaru Tahun 2022 Lengkap Tunjangan hingga Golongan
Gaji pokok PNS saat ini masih menggacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut perincian gaji pokok PNS di lingkungan Dishub DKI Jakarta:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
-Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/gaji-dan-tunjangan-pns-dinas-perhubungan-2022-kadis-wakil-sekretaris-hingga-kabid-dan-kasi.jpg)