Berlaku Mulai 1 Februari 2022, Berikut Rincian Harga Minyak Goreng Kemasan dan Curah
Adapun rincian harga terbaru minyak goreng dalam negeri adalah sebagai berikut....................
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Lutfi mengimbau masyarakat untuk tetapbijak dalam membeli dan tidak memborong migor karena panik (panic buying).
Pemerintah menjamin stok migor cukup dengan harga tetap terjangkau masyarakat luas.
“Pemerintah akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” katanya.
Mulai 1 Februari 2022, pemerintah memberlakukan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng.
Adapun rincian harga terbaru minyak goreng dalam negeri adalah sebagai berikut:
1. Minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter
2. Minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter
3. Minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000/liter.
Terkait kebijakan ini, Lutfi menginstruksikan produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng.
Selain itu produsen diminta untuk memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.
Mendag juga mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying.
"Karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangka," tegasnya di laman resmi Kemendag.
Selain itu, Pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
Diharapkan, dengan dilaksanakannya kebijakan ini, masyarakat dapat terus mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau dan pedagang serta produsen tetap diuntungkan.
“Dengan kebijakan ini, maka kami berharap harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta dapat tetap menguntungkan bagi para pedagang kecil, distributor, hingga produsen,” katanya.