Wali Kota Pontianak Dukung Pengurus RT/RW Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Dia mengatakan pengurus RT/RW ini layak terlindungi dari program jaminan sosial untuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Penulis: Nina Soraya | Editor: Nina Soraya
Dok/BPJS Ketenagakerjaan
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyaksikan penyerahan santunan klaim jaminan kematian kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya merupakan pengurus RT di Kelurahan Saigon Kota Pontianak pada Senin 24 Januari 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Kantor Cabang Pontianak kembali memasifkan edukasi dan sosialisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pengurus RT/RW di Kota Pontianak.

Hal ini disampaikan langsung Kabid Kepesertaan KSI selaku PPS Kepala BPJS Keenagakerjaan Pontianak Abdul Shoheh saat bertemu dengan Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, Senin 24 Januari 2022.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan santunan dari klaim jaminan kematian kepada ahli waris satu di antara pengurus RT di Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan komitmen Pemkot yang berharap semua bekerja bisa terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Oleh karena risiko pekerjaan seperti kecelakaan kerja dan kematian sangat mungkin terjadi.

“Pengurus RT/RW ini memang patut dilindungi pula. Karena ini bagian dari tugas pemerintah dan yang paling dekat dengan masyarakat.

Pemda siap menganggarkan untuk perlindungan jaminan sosial tersebut,” ujarnya.

Menurutnya selama ini perhatian Pemda juga telah ditunjukkan dengan mengcover perlindungan jaminan sosial untuk tenaga honorer di lingkungan Pemkot.

“Risiko pekerjaan pasti ada. Dengan mereka terdaftar sebagai peserta maka akan membantu sedikit meringankan beban keluarga,” kata Edi Kamtono.

BPJamsostek Apresiasi CU Semarong Daftarkan Ribuan Anggota dalam Program Jaminan Sosial

Kabid Kepesertaan KSI selaku PPS Kepala BPJS Keenagakerjaan Pontianak Abdul Shoheh mengatakan untuk tahun 2022, pihaknya akan terus mensosialisasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pengurus RT/RW melalui kelurahan dan kecamatan.

“2018-2019 rutin kita laksanakan sosialisasi ini. Hanya dua tahun terakhir karena pandemi jadi sempat vakum,” ujarnya.

Menurutnya penyerahan santunan jaminan kematian diberikan pada peserta yang merupakan pengurus RT yang telah terdaftar menjadi peserta mandiri sejak 2019 lalu.

Terkait pertemuan dengan Wali Kota Pontianak, BPJamsostek berharap dukungan Pemkot Pontianak agar bisa mendorong pengurus RT/RW terlindungi BPJS Ketenagakerjaan lewat dua program yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Kita ajukan ada sekitar 3000 RT/RW di sini. Tapi ini tetap akan melihat kemampuan anggaran dari Pemkot pula,” katanya

Dia mengatakan pengurus RT/RW ini layak terlindungi dari program jaminan sosial untuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Mereka telah membantu Pemda mensukseskan program Pemda di level RT RW. Sehingga harapan kami pengurus RT bisa mendapatkan perlindungan ini,” ujarnya.

Selama ini, lanjut Abdul, Pemkot telah menunjukkan komitmen dengan melindungi tenaga honorer. Tidak hanya untuk dua program tersebut, tapi juga ke dalam program jaminan hari tua (JHT).

Jangan Salah! Ini Beda JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan Jaminan Pensiunan BPJS Ketenagakerjaan

Agen Perisai sekaligus Pengurus RW 2 Keluarahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur, Muslimin menuturkan manfaat yang didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat terasa.

Dia menuturkan sejak 2019, saat pertama kali BPJS Ketenagakerjaan bersosialisasi dan dirinya ditunjuk oleh Kelurahan saat itu sebagai agen perisai atau perpanjangan tangan dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Ada sekitar 116 RT/RW yang menjadi peserta mandiri. Jadi dengan honor RT/RW yang dialokasikan pemerintah itu yang dipakai untuk membayara iuran. Sangat ringan biayanya,” ujarnya.

“Namun dampak yang dirasakan besar terutama bagi ahli waris. Sampai saat ini tiga ahli waris dari peserta telah mendapatkan santunan jaminan kematian tersebut yang nilainya Rp 42 juta jika meninggal biasa,” sampainya.

Sementara bila meninggal karena kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan hingga Rp 72 juta. Lalu bila peserta ini memiliki anak yang masih bersekolah, maka biaya pendidikan akan ditanggung dari tingkat TK hingga Perguruan Tinggi.

“BPJS Ketenagakerjaan ini tidak melihat premi. Tapi manfaat yang diterima pesertanya semua sama dan sangat membantu sekali,” ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved