Berapa Kenaikan Tarif Listrik 2022 ? Golongan Apa Saja yang Naik di Mulai dari Listrik Rumah Tangga

Simak golongan listrik non subsidi yang bakal menerima kenaikan tarif listrik serta tarif yang dikenakan saat ini.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Youtube Tribunpontianak
tarif dasar listrik naik 

TRIBUNPONTIANAK.CO.IDPemerintah berencana menaikkan tarif listrik non subsidi pada kuartal III atau kuartal IV 2022.

Kebijakan kenaikan tarif ini telah diputuskan dalam rapat pemerintah dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR pada akhir 2021 lalu.

Simak golongan listrik non subsidi yang bakal menerima kenaikan tarif listrik serta tarif yang dikenakan saat ini.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan pemerintah sudah menahan kenaikan tarif listrik sejak tahun 2017.

Namun dalam penerapannya masih akan banyak pertimbangan.

"Sejak 2017 kita menahan, tentu ada ongkosnya berupa kompensasi. Dan betul, di Banggar terakhir kita sepakat 2022 ini akan diterapkan, maksimal 6 bulan lah, artinya selebihnya tidak," kata Rida Mulyana

Tapi penyesuaian kenaikan tarif juga belum ditentukan kapan akan diwujudkan.

Tentu dalam penerapannya bersifat kondisional, yakni memperhatikan kondisi ekonomi terkini.

Jadwal Kenaikan Tarif Listrik di Tahun 2022 Bakal Segera Dimulai? Bagaimana Jika Masih Pandemi

"Saya nggak tahu setelah Omicron ada apa lagi, jangan sampai ada yang selanjutnya. Kalau sekiranya daya beli masyarakat sudah baik, daya saing industri makin kompetitif, ya, kenapa pula kita tahan," ungkapnya.

Kenaikan tarif listrik akan dialami sejumlah golongan pelanggan listrik non-subsidi.

Terdapat sejumlah segmentasi, mulai dari listrik rumah tangga, listrik bisnis besar, listrik industri besar, listrik Pemerintah, hingga listrik layanan khusus dikutip dari kontan.co.id

Berikut 13 golongan pelanggan PLN non-subsidi selengkapnya: 

- Rumah Tangga, meliputi 5 golongan yakni R-1/TR 900 VA – RTM, R-1/TR 1.300 VA, R-1/TR 2.200 VA, R-2/TR 3.500 VA s.d 5.500 VA, dan R-3/TR 6.600 VA ke atas (tarif listrik rumah tangga). 

- Bisnis Besar, meliputi 2 golongan yakni B-2/TR 6.600 VA s.d 200 kVA dan B-3/TM di atas 200 kVA (tarif listrik bisnis besar). 

- Industri Besar, meliputi 2 golongan yakni 2 I-3/ TM di atas 200 kVA dan I-4/ TT 30.000 kVA ke atas (tarif listrik industri besar). 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved