Jadwal Kenaikan Tarif Listrik di Tahun 2022 Bakal Segera Dimulai? Bagaimana Jika Masih Pandemi

Untuk itu dikabarkan Pemerintah akan menaikkan tarif listrik non subsidi pada kuartal III atau kuartal IV 2022.

Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Dok. PLN UP3 Singkawang
Petugas PLN UP3 Singkawang siaga mengamankan pasokan listrik untuk wilayah Singkawang, Bengkayang dan Sambas belum lama ini. 

TRIBUPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah sejak tahun 2017 lalu berencana menaikkah tarif listrik.

Namu masih diurungkan terlebih ketika dilanda covid-19, bahkan pemerintah memberikan stimulus.

Untuk itu dikabarkan Pemerintah akan menaikkan tarif listrik non subsidi pada kuartal III atau kuartal IV 2022.

Kebijakan kenaikan tarif ini telah diputuskan dalam rapat pemerintah dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR pada akhir 2021 lalu.

Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) melihat kinerja penanggulangan kemiskinan pada tahun 2022 akan menghadapi berbagai tantangan yang berat dan sumber ketidakpastian ekonomi.

Terbesar masih datang dari pandemi, terutama seiring kehadiran virus Covid-19 varian Omicron.

Ditambah lagi, sederet kenaikan tarif dan harga telah mulai dirasakan masyarakat, mulai kenaikan harga gas elpiji non-subsidi.

Kenaikan tarif dasar listrik, kenaikan harga BBM seiring rencana penghapusan premium, hingga kenaikan tarif cukai hasil tembakau.

Makin Mudah dan Cepat, Pengaduan Layanan Kelistrikan Lewat PLN Mobile

"Semua hal tersebut berpotensi besar meningkatkan angka kemiskinan. Sebagai misal, ketergantungan keluarga miskin pada rokok sangatlah besar, dan bahkan semakin meningkat di masa pandemi. Dengan rokok adalah produk adiktif, tanpa upaya melepaskan keluarga miskin dari ketergantungan pada rokok, kenaikan tarif cukai berpotensi meningkatkan permasalahan kemiskinan," ujar Direktur Lembaga Riset IDEAS Yusuf Wibisono lewat keterangan tertulisnya, Jumat 21 Januari 2022.

Ia menilai, kinerja penanggulangan kemiskinan tahun ini akan banyak bergantung pada pengendalian pandemi varian Omicron, kualitas pemulihan ekonomi pasca pandemi serta kebijakan afirmatif kepada kelompok miskin.

Terutama stabilitas harga kebutuhan pokok dan program bantuan sosial.

"Jika varian Omicron gagal dikendalikan dan meluas cepat ke penjuru negeri, intervensi non farmasi dipastikan akan kembali diadopsi untuk menurunkan beban sistem kesehatan dan menekan angka kematian. Hal tersebut memiliki konsekuensi kerusakan ekonomi yang besar dan berkepanjangan," ujarnya. Yusuf bilang, andai pandemi terkendali, pemulihan ekonomi tidak otomatis segera mengangkat kehidupan masyarakat miskin. Pemulihan ekonomi pasca pandemi memperlihatkan kecenderungan lebih berpihak pada kelompok atas (pola K-shape) sehingga dampak pertumbuhan pada kemiskinan sangat rendah. "Kita membutuhkan pemulihan dimana sektor penyerap tenaga kerja besar tumbuh lebih cepat sehingga manfaat pertumbuhan akan lebih dirasakan kelompok bawah," kata dia.

Makanya meski pemerintah sudah menahan kenaikan tarif listrik sejak tahun 2017 untuk penerapannya masih akan banyak pertimbahan.

"Sejak 2017 kita menahan, tentu ada ongkosnya berupa kompensasi. Dan betul, di Banggar terakhir kita sepakat 2022 ini akan diterapkan, maksimal 6 bulan lah, artinya selebihnya tidak," kata Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana

Tapi penyesuaian kenaikan tarif juga belum ditentukan kapan akan diwujudkan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved