Kapan Libur Imlek? Update Kalender 2022 dan Daftar Hari Libur Nasional hingga Cuti Bersama

Untuk mengetahui kapan Imlek 2022 dan hari libur Imlek 2022 dapat melihat Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 3 dan 4 Tahun 2021.

Editor: Rizky Zulham
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Ilustrasi - Pawai lampion yang digelar dalam rangkaian acara Festival Imlek 2571 dan Cap Go Meh 2020 di sepanjang Jalan Diponegoro,Singkawang, Kalimantan Barat beberapa waktu lalu. 

- Rabu, 17 Agustus 2022 = Hari Kemerdekaan RI Oktober
- Sabtu, 8 Oktober 2022 = Maulid Nabi Muhammad SAW

Desember

- Minggu, 25 Desember 2022 = Hari Raya Natal.

Cuti bersama

Penentuan hari libur dan cuti bersama diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo yang dilangsungkan pada Rabu 22 September 2021.

Menteri Muhadjir menyebut, penetapan cuti bersama tahun 2022 akan menunggu sembari melihat perkembangan Covid-19 di Indonesia.

Sehingga dalam SK cuti bersama untuk waktunya belum ditetapkan.

"Pelaksanaan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19," bunyi keterangan dalam keputusan tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapan Hari Libur Imlek 2022?"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved