Cuan PNS 2022! Duit THR dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri & Pensiunan Pasti Cair hingga Gaji Rp 9 Juta

Mulai dari PNS aktif, TNI Polri hingga pensiunan bakal mendapat kucuran dana segar dari pemerintah yang rutin dicairkan setiap tahun.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi - Menghitung penghasilan di luar Gaji Pokok PNS Tahun 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut penghasilan di luar pokok yang bakal diterima semua ASN di seluruh tanah air pada tahun 2022.

Mulai dari PNS aktif, TNI Polri hingga pensiunan bakal mendapat kucuran dana segar dari pemerintah yang rutin dicairkan setiap tahun meski saat ini Indonesia sedang dilanda pandemi Covid-19.

Misalnya kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR hingga kabar Gaji 13

Selain itu, berhembus pula kabar gembira yang pastinya membuat hati PNS berbunga-bunga.

Apa Beda CPNS dan PPPK? Dari Status Kepegawaian hingga Gaji dan Tunjangan hingga Hak pensiun

Pasalnya, PNS dikabarkan bakal menerima Gaji minimal RP 9 juta meski hingga sejauh ini masih sebatas wacana dan belum terealisasi.

Gaji PNS atau ASN hingga kini masih seperti tahun-tahun sebelumnya yakni berkisar antara Rp 1,5 juta hingga Rp 5 juta per bulan.

Baru-baru ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kembali buka suara mengenai wacana gaji baru aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS).

Wacana ini pertama kali digulirkan oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo pada tahun 2020 lalu.

Namun agenda ini harus dibatalkan pihak Kementerian Keuangan di 2021 sebab pemerintah masih fokus pada penanganan dampak Pandemi Covid-19.

Kini, di tahun 2022, saat kasus Covid-19 di Indonesia mulai melandai, wacana tersebut kembali mencuat.

Banyak yang mempertanyakan apakah wacana tersebut dapat terealisasi atau tidak.

PNS diketauhi mendapatkan gaji pokok, pensiunan hingga THR dan yang terbaru adalah Gaji ke-13

Di mana minimal gaji yang didapat akan direalisasikan sebesar Rp 9 juta per bulan.

Gaji PPPK Ternyata Lebih Besar Dibanding Gaji PNS Terbaru Tahun 2022, Tapi?

Hal ini sebenarnya sudah lama tercetus.

Namun, pandemi Covid-19 membuat rencana ini harus ditunda.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved