Cuan PNS 2022! Duit THR dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri & Pensiunan Pasti Cair hingga Gaji Rp 9 Juta

Mulai dari PNS aktif, TNI Polri hingga pensiunan bakal mendapat kucuran dana segar dari pemerintah yang rutin dicairkan setiap tahun.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi - Menghitung penghasilan di luar Gaji Pokok PNS Tahun 2022. 

Namun, rencana ini tertunda akibat pandemi Covid-19.

Untuk itu, Kemenkeu masih menunggu keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai rencana PNS.

"Saya belum mendengar (kenaikan gaji dan tunjangan PNS), coba tanya Kementerian PANRB," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jakarta.

4. PNS Dipastikan Gaji ke-13 dan THR

Sementara itu, PNS dipastikan kembali mendapat gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) di tahun 2022.

Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR dan gaji ke-13 tahun depan tersebut sama dengan tahun 2021 di mana tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji 13 saat ini sama dengan tahun 2021," pungkasnya.

Ditegaskan, THR dan gaji ke-13 sudah masuk dalam APBN 2022 dan juga telah disetujui serta disahkan DPR RI.

Untuk nominal atau besaran THR maupun Gaji ke-13 akan sama seperti tahun sebelumnya.

Begitu pula dengan jadwal pencairannya yang diperkirakan tidak jauh berbeda.

Misalnya THR akan dicairkan beberapa pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2022.

Sedangkan Gaji ke-13 diprediksi akan disalurkan pada pertengahan tahun sekitar bulan Juni 2022.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved