Lengkap! Syarat Baru Naik Pesawat Bulan Januari 2022

Syarat Baru Naik Pesawat Bulan Januari 2022 sesuai aturan PPKM terbaru yang tertuang dalam Inmendagri di masa pandemi Covid-19.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Dok. Lion Air
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Syarat Baru Naik Pesawat Bulan Januari 2022 sesuai aturan PPKM terbaru yang tertuang dalam Inmendagri di masa pandemi Covid-19.

Berikut syarat yang harus dilampirkan oleh calon penumpang agar bisa berpergian menggunakan pesawat:

- Surat keterangan negatif rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin dosis kedua.

- Surat keterangan hasil negatif tes PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Sedangkan, syarat naik pesawat domestik di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali adalah sebagai berikut

- Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)

- Hasil negatif PCR dengan waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan Baru Makan dan Minum di Wilayah PPKM Sesuai Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022

Khusus terkait perjalanan udara, pemerintah sementara ini masih merujuk kepada SE Satgas No.22/2021 sebagai syarat perjalanan naik pesawat.

Berlaku mulai 3 Januari 2022, seiring dengan habisnya masa berlaku SE 24/2022 pada 2 Januari 2022.

Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.

Berdasarkan SE tersebut, pelaku perjalanan udara wajib sudah divaksin dan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut

"Sementara ini, kami masih merujuk pada SE 22/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Kecuali nanti Satgas melakukan penyesuaian/perubahan," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Selasa 4 Januari 2022.

Terbaru! Daftar Wilayah Terapkan PPKM Level 1, 2 dan 3 Berlaku hingga 24 Januari 2022

Merujuk ke SE 22/2021, berikut aturan perjalanan jarak jauh dengan pesawat:

Untuk dari dan ke daerah di Jawa dan Bali dan antarkota di dalam Jawa Bali wajib menunjukkan:

- wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

- melampirkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)

- hasil negatif RT-PCR 3x24 jam (untuk yang baru divaksinasi dosis pertama)

- hasil negatif rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan (untuk yang telah divaksin lengkap dua dosis)

Untuk perjalanan antarkabupaten atau antarkota di luar Jawa-Bali wajib menunjukkan:

- wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

- melampirkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)

- hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau hasil negatif rapid Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan

Terupdate Aturan Naik Pesawat Mulai Hari Ini Periode Januari 2022 Usai PPKM Resmi Diperpanjang Lagi

Sementara itu, kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

- Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun

- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan di luar Jawa dan Bali

- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin.

Sebagai gantinya, mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved