Aturan Baru Makan dan Minum di Wilayah PPKM Sesuai Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022
Aturan baru dalam kegiatan makan dan minum di wiliyah yang menerapkan PPKM sesuai Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan baru dalam kegiatan makan dan minum di wiliyah yang menerapkan PPKM sesuai Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022.
Pemerintah telah menetapkan aturan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022.
Inmendagri ini berlaku pada 18-24 Januari 2022 yang bertujuan untuk mengurangi dampak penyebaran Covid-19.
• Terbaru! Daftar Wilayah Terapkan PPKM Level 1, 2 dan 3 Berlaku hingga 24 Januari 2022
Lebih lengkapnya, berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali dalam kegiatan makan minum sesuai Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022.
Aturan Inmendagri
Level 1
1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya:
- Diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 22.00 waktu setempat
- Kapasitas maksimal 75 persen
- Pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.
2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi di dalam gedung/toko atau area terbuka, baik pada lokasi tersendiri maupun berlokasi di pusat perbelanjaan/mall:
- Diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 22.00 waktu setempat;
- Kapasitas maksimal 75 persen;
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;