Terbaru! Daftar Wilayah Terapkan PPKM Level 1, 2 dan 3 Berlaku hingga 24 Januari 2022

Daftar wilayah khusus Provinsi, Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM Jawa-Bali level 1,2, dan 3 dapat dilihat di dalam artikel berikut ini.

Editor: Rizky Zulham
JOHANNES P. CHRISTO / ANADOLU AGENCY / ANADOLU AGENCY VIA AFP
Ilustrasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Daftar wilayah khusus Provinsi, Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM Jawa-Bali level 1,2, dan 3 dapat dilihat di dalam artikel berikut ini.

Pemerintah telah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali sejak 18 Januari hingga 24 Januari 2022 mendatang.

Kebijakan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali.

Inmendagri ini dikeluarkan untuk mengurangi dampak penyebaran Covid-19.

Omicron dan PPKM Diperpanjang! Cek Syarat dan Aturan Terbaru Naik Pesawat di Masa Pandemi 2022

Daftar Wilayah

Berikut daftar wilayah PPKM Jawa-Bali level 1, 2, dan 3 yang dikutip dari Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022:

1. DKI Jakarta

Wilayah PPKM Level 2:

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu 
- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat

2. Banten

Wilayah PPKM Level 2:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved