Terbaru! Daftar Wilayah Terapkan PPKM Level 1, 2 dan 3 Berlaku hingga 24 Januari 2022
Daftar wilayah khusus Provinsi, Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM Jawa-Bali level 1,2, dan 3 dapat dilihat di dalam artikel berikut ini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Daftar wilayah khusus Provinsi, Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM Jawa-Bali level 1,2, dan 3 dapat dilihat di dalam artikel berikut ini.
Pemerintah telah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali sejak 18 Januari hingga 24 Januari 2022 mendatang.
Kebijakan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali.
Inmendagri ini dikeluarkan untuk mengurangi dampak penyebaran Covid-19.
• Omicron dan PPKM Diperpanjang! Cek Syarat dan Aturan Terbaru Naik Pesawat di Masa Pandemi 2022
Daftar Wilayah
Berikut daftar wilayah PPKM Jawa-Bali level 1, 2, dan 3 yang dikutip dari Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022:
1. DKI Jakarta
Wilayah PPKM Level 2:
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
2. Banten
Wilayah PPKM Level 2: