Cara Mengisi DRH PPPK Guru 2021 Tahap 2 di https://sscasn.bkn.go.id

Peserta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru tahap II yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH)

Editor: Jimmi Abraham
gurupppk.kemdikbud.go.id
Ilustrasi seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 2. 

Terakhir, DRH yang telah ditandatangani wajib diunggah kembali ke SSCASN di halaman "Unggah Dokumen", dan diimbau untuk membaca dahulu ketentuan unggah dokumen di bawah pada box berwarna kuning.

Hanya Buka Lowongan PPPK! Alasan Pemerintah Tiadakan Rekrutmen CPNS Tahun 2022

9. Unggah dokumen

Setelah cetakan DRH diisi dan ditandatangani, scan keduanya (DRH Perorangan dan DRH Riwayat) dalam format pdf dan gabungkan menjadi satu file yang sama.

Jika sudah, unggahlah ke bagian terakhir dari pengisian DRH yang ditampilkan dalam sistem.

Di luar DRH yang telah ditandatangani, ada sejumlah dokumen lain yang juga perlu untuk diunggah, yakni:

  • Surat Pernyataan 5 Poin
  • SKCK yang masih berlaku
  • Surat lamaran CASN
  • Bukti pengalaman kerja dengan legalisir
  • Surat keterangan tidak mengonsumsi obat-obatan terlarang dan ditandatangani oleh dokter
  • Surat keterangan sehat jasmani rohani ditandatangani dokter PNS/yang bekerja di RS Pemerintah
  • Ijazah pendidikan asli (ijazah penyetaraan DIKTI bagi lulusan luar negeri) yang digunakan untuk mendaftar CASN
  • Transkrip nilai asli yang digunakan untuk mendaftar CASN.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panduan Mengisi Daftar Riwayat Hidup Peserta Lolos PPPK Guru Tahap II"

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved