Bupati Sintang Lantik dan Mutasi Pejabat Tinggi Pratama, Jarot : Merajok Boleh, Tapi Hanya 3 Hari
Bupati Sintang dalam amanatnya menyampaikan pelantikan dan mutasi merupakan hal yang biasa, untuk melakukan refereshing terhadap tugas yang baru.
Tayang:
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Prokopim Setda Sintang
Bupati Sintang, Jarot Winarno melantik Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang pada Kamis, 20 Januari 2022 di Pendopo Bupati Sintang. Pada pelantikan tersebut, Bupati Sintang memperpanjang 5 Jabatan Tinggi Pratama, melakukan mutasi terhadap 6 Jabatan Tinggi Pratama dan 5 Jabatan Tinggi Pratama yang kosong dan akan segera dilelang.
6. Martin Nandung, S. Sos, M. Si Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Sintang. Jabatan sebelumnya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang.
5 posisi Jabatan Tinggi Pratama yang kosong dan akan segera dilelang yakni :
1. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sintang.
2. Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang.
3. Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan.
4. Staf Ahli Bupati Sintang Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
5. Staf Ahli Bupati Sintang Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Keuangan. (*)
[Update Informasi Seputar Kabupaten Sintang]
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/bupati-sintang-jarot-winarno-melantik-sf-sdf-sdf.jpg)