Aturan Baru Makan dan Minum di Wilayah PPKM Sesuai Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022
Aturan baru dalam kegiatan makan dan minum di wiliyah yang menerapkan PPKM sesuai Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022.
- Waktu makan maksimal 60 menit;
2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi di dalam gedung/toko atau area terbuka, baik pada lokasi tersendiri maupun berlokasi di pusat perbelanjaan/mall:
- Diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 waktu setempat;
- Kapasitas maksimal 50 persen;
- Satu meja maksimal dua orang;
- Waktu makan maksimal 60 menit;
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Hanya yang berkategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
• Aturan Baru Kini PPKM Dievaluasi Seminggu Sekali untuk Antisipasi Perkembangan Omicron
3. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari:
- Dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 hingga maksimal pukul 00.00 waktu setempat;
- Kapasitas maksimal 25 persen;
- Satu meja maksimal dua orang;
- Waktu makan maksimal 60 menit;
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
4. Pengaturan teknis di atas diatur oleh Pemerintah Daerah.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Kegiatan Makan Minum saat PPKM Level 1, 2, dan 3 di Wilayah Jawa-Bali