Aturan Baru Makan dan Minum di Wilayah PPKM Sesuai Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022
Aturan baru dalam kegiatan makan dan minum di wiliyah yang menerapkan PPKM sesuai Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022.
- Satu meja maksimal dua orang;
- Waktu makan maksimal 60 menit;
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Hanya yang berkategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
• Aturan Baru Naik Pesawat usai PPKM Resmi Diperpanjang 17-31 Januari 2022 Semua Maskapai Penerbangan
3. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari:
- Dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 hingga maksimal pukul 00.00 waktu setempat;
- Kapasitas maksimal 50 persen;
- Waktu makan maksimal 60 menit;
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Hanya yang berkategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
4. Pengaturan teknis di atas diatur oleh Pemerintah Daerah.
Level 3
1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya:
- Diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 waktu setempat;
- Kapasitas maksimal 50 persen;