Omicron dan PPKM Diperpanjang! Cek Syarat dan Aturan Terbaru Naik Pesawat di Masa Pandemi 2022
Indonesia saat ini tengah dihadapkan dengan varian baru Virus Corona Covid-19 yang disebut dengan Omicron.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Untuk perjalanan antarkabupaten atau antarkota di luar Jawa-Bali wajib menunjukkan:
- wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- melampirkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
- hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau hasil negatif rapid Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan
Sementara itu, kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:
- Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun
- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan di luar Jawa dan Bali
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin.
Sebagai gantinya, mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
(*)