Omicron dan PPKM Diperpanjang! Cek Syarat dan Aturan Terbaru Naik Pesawat di Masa Pandemi 2022

Indonesia saat ini tengah dihadapkan dengan varian baru Virus Corona Covid-19 yang disebut dengan Omicron.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Dok. Lion Air
Ilustrasi. 

Untuk perjalanan antarkabupaten atau antarkota di luar Jawa-Bali wajib menunjukkan:

- wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

- melampirkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)

- hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau hasil negatif rapid Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan

Sementara itu, kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

- Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun

- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan di luar Jawa dan Bali

- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin.

Sebagai gantinya, mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved