Omicron dan PPKM Diperpanjang! Cek Syarat dan Aturan Terbaru Naik Pesawat di Masa Pandemi 2022
Indonesia saat ini tengah dihadapkan dengan varian baru Virus Corona Covid-19 yang disebut dengan Omicron.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Indonesia saat ini tengah dihadapkan dengan varian baru Virus Corona Covid-19 yang disebut dengan Omicron.
Sejak Selasa 18 Januari 2022 kemarin, pemerintah juga resmi memperpanjang masa berlaku PPKM hingga 31 Januari 2022 dengan catatan evaluasi dilakukan setiap seminggu sekali.
Dalam aturan PPKM terbaru juga mengatur tentang aturan dan syarat melakukan perjalanan udara, laut dan darat.
Khusus perjalanan udara, pemerintah sementara ini masih merujuk kepada SE Satgas No.22/2021 sebagai syarat perjalanan naik pesawat.
• Gejala Terbaru Omicron Terdeteksi - Beda dari Varian Virus Corona Covid-19 Pada Umumnya
Berlaku mulai 3 Januari 2022, seiring dengan habisnya masa berlaku SE 24/2022 pada 2 Januari 2022.
Berdasarkan SE tersebut, pelaku perjalanan udara wajib sudah divaksin dan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut
"Sementara ini, kami masih merujuk pada SE 22/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Kecuali nanti Satgas melakukan penyesuaian/perubahan," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Selasa (4/1/2022).
Merujuk ke SE 22/2021, berikut aturan perjalanan jarak jauh dengan pesawat:
Untuk dari dan ke daerah di Jawa dan Bali dan antarkota di dalam Jawa Bali wajib menunjukkan:
- wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- melampirkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
- hasil negatif RT-PCR 3x24 jam (untuk yang baru divaksinasi dosis pertama)
- hasil negatif rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan (untuk yang telah divaksin lengkap dua dosis)
• Gejala Baru Omicron dan Aneh dari Varian Virus Corona Covid-19 Lainnya