Aturan Umrah Terbaru 2022! Kebijakan Resmi Pemerintah Apakah Sekarang Boleh Pergi Umroh?
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan aturan terbaru pemberangkatan umrah sementara sejak 15 Januari 2020.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan aturan terbaru pemberangkatan umrah sementara sejak 15 Januari 2022.
Hal ini diputuskan sebagai langkah mengantisipasi varian baru Virus Corona Covid-19 Omicron.
Namun demikian, pemerintah tetap memberikan sejumlah alternatif terhadap para calon jemaah Umrah yang sudah terlanjur berangkat maupun yang akan berangkat dalam waktu dekat.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan terkait kebijakan dan aturan terkait pemberangkatan jemaah umrah ke Tanah Suci.
• Tak Ada Penghentian, Jemaah Umrah Indonesia Tetap Bisa Berangkat ke Tanah Suci
Namun, Yaqut mengatakan, pemerintah tidak boleh melarang jemaah untuk berangkat umrah apabila sudah memiliki visa.
"Yang sudah mendapatkan visa jemaah, pemerintah tidak boleh melarang warga untuk pergi keluar negeri," kata Yaqut di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin 17 Januari 2022.
Meski demikian, Yaqut mengimbau masyarakat untuk menahan diri untuk menunda sementara kegiatan ibadah umrah menyusul penyebaran varian Omicron.
"Tapi kembali itu berpulang ke masing-masing, sifatnya imbauan jangan berangkat dulu," ujarnya.
Yaqut mengatakan, bagi jemaah yang sudah terlanjur berangkat umrah, pemerintah akan memfasilitasi jemaah agar setibanya di Indonesia aman dari penularan virus.
Ia juga mengatakan, jemaah umrah yang tiba di Tanah Air akan melakukan karantina di Wisma Atlet.
Namun, kata dia, pihaknya tengah melakukan lobi kepada Satgas Penanganan Covid-19 agar para jemaah umrah melakukan karantina di Asrama Haji.
"Kalau sekarang masih di wisma atlet karena kita belum dapat approvement dari satgas untuk menggunakan asrama haji bagi pelaku pelaku perjalanan luar, nah kita usahakan supaya dapat approvement dari satgas," ucap dia.
Lebih lanjut, Yaqut mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi pemberangkatan umrah secara komprehensif seiring dengan kepulangan 400 jemaah umrah pada Senin ini.
• Ongkos Pergi Umrah 2022 - Minimal Rp 28 Juta Per Jemaah, Belum Termasuk Biaya PCR dan Karantina
Pemberangkatan Umrah Tidak Diberhentikan
Terbaru,Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pemberangkatan jemaah umrah asal Indonesia tidak akan dihentikan.