Cara Memperbaiki KTP yang Buram , Patah , Rusak dan Hilang
Namun, bagaimana jika e-KTP hilang atau rusak seperti patah, sobek, tulisan buram?................................
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sekarang, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el/e-KTP) berlaku seumur hidup.
Namun, bagaimana jika e-KTP hilang atau rusak seperti patah, sobek, tulisan buram?
Tidak ditampik, e-KTP juga rawan hilang.
Karena berbentuk kartu kecil, e-KTP bisa terselip atau terjatuh sehingga hilang.
Selain itu, e-KTP juga mudah rusak jika penyimpanannya tidak baik.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
Misalnya, e-KTP yang tersimpan di dompet kecil akan mudah melengkung sehingga patah.
Lalu bagaimana jika e-KTP hilang, buram atau rusak ?
Bisakah kita mengurus e-KTP yang rusak?
Jangan khawatir, kita bisa dengan mudah mengurus e-KTP yang rusak atau hilang.
Nantinya, kita bisa mendapatkan e-KTP baru.
• Cara Mengganti Foto KTP ! Selain Foto, Ketahui Juga Cara Mengganti Tanda Tangan di KTP
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah mengatakan e-KTP yang rusak bisa diganti yang baru.
Dia menyebutkan e-KTP rusak, patah, terkelupas, yang hurufnya pudar boleh diganti.
Cara mengurus atau mendapatkan e-KTP baru juga mudah.
"Bila KTP rusak, patah, terkelupas, hurufnya pudar, silakan segera diganti ke dinas Dukcapil setempat," ujarnya pada Kompas.com, Kamis 30 September 2021.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ilustrasi-ktp-45455454aaaaaaaaa.jpg)