Breaking News

Cara Memperbaiki KTP yang Buram , Patah , Rusak dan Hilang

Namun, bagaimana jika e-KTP hilang atau rusak seperti patah, sobek, tulisan buram?................................

Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNNEWS
Ilustrasi KTP. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sekarang, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el/e-KTP) berlaku seumur hidup.

Namun, bagaimana jika e-KTP hilang atau rusak seperti patah, sobek, tulisan buram?

Tidak ditampik, e-KTP juga rawan hilang.

Karena berbentuk kartu kecil, e-KTP bisa terselip atau terjatuh sehingga hilang.

Selain itu, e-KTP juga mudah rusak jika penyimpanannya tidak baik.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Misalnya, e-KTP yang tersimpan di dompet kecil akan mudah melengkung sehingga patah.

Lalu bagaimana jika e-KTP hilang, buram atau rusak ?

Bisakah kita mengurus e-KTP yang rusak?

Jangan khawatir, kita bisa dengan mudah mengurus e-KTP yang rusak atau hilang.

Nantinya, kita bisa mendapatkan e-KTP baru.

Cara Mengganti Foto KTP ! Selain Foto, Ketahui Juga Cara Mengganti Tanda Tangan di KTP

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah mengatakan e-KTP yang rusak bisa diganti yang baru.

Dia menyebutkan e-KTP rusak, patah, terkelupas, yang hurufnya pudar boleh diganti.

Cara mengurus atau mendapatkan e-KTP baru juga mudah.

"Bila KTP rusak, patah, terkelupas, hurufnya pudar, silakan segera diganti ke dinas Dukcapil setempat," ujarnya pada Kompas.com, Kamis 30 September 2021.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved