Ungkap 4 Kasus Prostitusi Online, Polda Kalbar Amankan 9 Tersangka dan 18 Korban
Dari empat kasus tersebut, pihak kepolisian mengamankan 9 orang tersangka dan 18 korban yang terdiri dari 7 orang anak - anak, serta 11 orang dewasa.
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat kembali mengungkap kasus dugaan prostitusi Online yang terjadi di Kota Pontianak, Kamis 13 Januari 2022.
Dalam konferensi Pers di Gedung Ruang Pelayanan Khusus Ditreskrimum Polda Kalbar, Direktur Kriminal Umum Polda Kalbar Kombespol Aman Guntoro didampingi Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Dirmanto mengungkapkan bahwa sebulan terakhir pihaknya mengungkapkan 4 kasus dugaan prostitusi on-line yang diduga melibatkan anak dibawah umur.
Keempat kasus tersebut seluruhnya terjadi di Kota Pontianak.
Dari empat kasus tersebut, pihak kepolisian mengamankan 9 orang tersangka dan 18 korban yang terdiri dari 7 orang anak - anak, serta 11 orang dewasa.
• Polisi Berhasil Kejar dan Ringkus Terduga Pelaku Pencurian Motor di Pasar Mandor Kabupaten Landak
Kombespol Aman Guntoro mengatakan modus para tersangka menjalankan bisnis prostitusi online dengan menawarkan jasa esek - esek menggunakan aplikasi media sosial Mi chat.
"Para tersangka ini akan dikenakan dengan undang - undang perlindungan anak, dan KUHP, yang ancaman pidananya paling lama 10 tahun dan denda 200 juta rupiah,"ujar Kombespol Aman Guntoro. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)