Jumlah Harta Kekayaan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud yang Ditangkap KPK Terkait Suap

Penangkapan Abdul Gafur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

Editor: Nasaruddin
KOMPAS.com/ZAKARIAS DEMON DATON
Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Masud saat diwawancarai awak media di Kantor DPRD Kaltim, Senin 2 September 2019. Abdul Gafur menjadi satu di antara yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan, Rabu 12 Januari 2022. Drinya saat ini tercatat punya harta sejumlah Rp36,7 Miliar. 

Kemudian dilanjutkan ke STIE APRIN Palembang mengambil jurusan S1 Ekonomi.

Abdul juga melanjutkan pendidikannya dengan menempuh jenjang S2 di Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur.

Politisi partai Demokrat tersebut menikah dengan perempuan bernama Risna dan memiliki enam orang anak.

Biodata Profil Tri Adhianto Plt Wali Kota Bekasi Usai Bang Pepen Ditangkap KPK serta Jumlah Harta 

Proses Penangkapan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK digelar di dua tempat, Jakarta dan Penajam Paser Utara.

Ghufron mengonfirmasi, salah satu yang terjaring dalam operasi itu adalah Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.

Hingga kini, tim KPK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terjaring OTT tersebut.

"Sementara ini kami masih melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam untuk memperjelas duduk perkaranya," kata Ghufron.

"Karena itu, kami minta masyarakat bersabar dan memberi kesempatan kepada tim KPK untuk bekerja menyelidik kasus ini, selanjutnya nanti akan kami infokan secara lebih komprehensif," lanjutnya.

Adapun Abdul Gafur ditangkap tim KPK di Jakarta bersama sejumlah orang.

Dalam OTT ini, KPK total mengamankan 11 orang.

"(Diamankan) beberapa orang dan uang," ujar Ghufron.

Saat ini, sang bupati dan sejumlah orang lain dalam perjalanan menujung gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Status hukum terhadap bupati Penajem Paser Utara itu akan ditentukan dalam 24 jam setelah penangkapan itu dilakukan.

"KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri Kompas.com, Kamis.

"Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," tutur Ali.

Sumber: Kompas, Tribunnews

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved