Apa Itu Wanprestasi? Kasus Hukum yang Menjerat Ustaz Yusuf Mansur, Gugatan Capai Triliunan Rupiah
Dalam kasus wanprestasi, Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur'an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an menjadi pihak turut tergugat.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ustaz Yusuf Mansur digugat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus dugaan wanprestasi.
Bahkan kali ini, Yusuf Mansur digugat dengan nominal fantastis hingga Rp 98 Triliun.
Hal tersebut terlihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun isi gugatan tersebut dilayangkan oleh seseorang bernama Zaini Mustofa pada Selasa, 11 Januari 2022.
Selain Yusuf Mansur, tiga tergugat lainnya yakni PT. Adi Partner Perkasa, Adiansyah, Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani.
Dalam kasus wanprestasi, Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur'an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an menjadi pihak turut tergugat.
• Apa Kabar Ustaz Yusuf Mansur, Usai Transfusi Darah
Lalu apa sebenarnya Wanprestasi?
Wanprestasi atau gagal bayar merupakan suatu keadaan di mana seorang debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian utang piutang yang dibuatnya.
Misalnya tidak melakukan pembayaran angsuran ataupun pelunasan pokok utang sesuai dengan kesepakatan termasuk melakukan pelanggaran atas persyaratan kredit sebagaimana diatur di dalam kontra.
Kondisi ini dapat terjadi pada semua kewajiban utang termasuk obligasi, kredit pemilikan rumah, pinjaman perbankan, surat sanggup bayar, Medium Term Note, dan lain-lain perjanjian yang bersifat utang.
Lebih lanjut terkait kasus Ustaz Yusuf Mansur, Zaini Mustofa dalam petitumnya meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan seluruhnya.
"Tanah diatasnya berdiri bangunan rumah tinggal yang terletak di Jl. Ketapang No. 35, RT. 001, RW. 03, Kel. Ketapang, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, milik TERGUGAT III,” bunyi permohonan Zaini Mustofa.
“Tanah diatasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai Kantor BAITUL MAL WATTAMWIL DARUSSALAM MADANI alias BMT," bunyi isi petitumnya lagi.
Bukan hanya itu, keempat tergugat diminta membayar kerugian materiil dan immateriil senilai Rp 98,7 triliun.
Tidak hanya itu keempat tergugat juga harus membayar uang paksa atau dwangsoom sebesar Rp 10 juta, dan membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.