Apa Itu Wanprestasi? Kasus Hukum yang Menjerat Ustaz Yusuf Mansur, Gugatan Capai Triliunan Rupiah

Dalam kasus wanprestasi, Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur'an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an menjadi pihak turut tergugat.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Ustaz Yusuf Mansur. 

Adapun Sidang perdana dijadwalkan pada 15 Februari 2022 pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 04 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KABAR Mengejutkan Datang Dari Ustaz Yusuf Mansur, Pihak Keluarga Mohon Doa

Sebagai informasi, Yusuf Mansur digugat tiga perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang oleh beberapa pihak beberapa waktu lalu.

Gugatan tersebut yakni adanya dugaan investasi bodong berupa Hotel Siti di kawasan Kota Tangerang.

Gugatan pertama yang terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng itu menyebut Yusuf Mansur melakukan perbuatan melawan hukum berupa pengumpulan dana yang tidak sah berupa proyek Program Tabung Tanah.

Yusuf Mansur digugat membayar ganti rugi total senilai Rp 337.960.000.

Gugatan kedua tercatat dengan nomor 1340/Pdt.G/2021/PN Tng terkait Wanprestasi atau ingkar janji terkait patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.

Selain Yusuf Mansur, ada dua tergugat lain, yakni PT Inext Arsindo, dan Jody Broto Suseno. Penggugat meminta mereka membayar senilai Rp 785.360.000.

Gugatan perkara ketiga tercatat dengan nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng terkait perbuatan melawan hukum.

Dalam perkara ini Yusuf Mansur digugat membayar total Rp 560.156.390 untuk tiga penggugat.

Namun baru-baru ini, Dedy DJ, kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur, mengklaim kliennya tidak bersalah atas kasus dugaan penipuan investasi.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Dedy DJ saat menyambangi Polda Metro Jaya untuk konsultasi terkait masalah kliennya itu.

Dedy menambahkan jika ia menyayangkan banyaknya pemberitaan yang menyudutkan pemilik nama asli Jam'an Nurchotib Mansur itu.

"Yang pertama tujuan saya kesini adalah mewakili kyai Haji Yusuf Mansur untuk mengcounter berita liar yang sudah menjadi bola liar yang seakan-akan ini adalah satu pengiriman opini bahwa kyai haji Yusuf Mansur adalah penipu," kata Dedy DJ di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin 10 Januari 2022.

Dedy menegaskan jika kliennya itu tidak sama sekali bersalah dan sedikitpun merugikan oranglain.

"Saya katakan salah besar, karena klien saya tidak pernah sedikitpun melakukan atau beritikad untuk menipu apalagi itu adalah jemaah," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved